Irwan Perangin-Angin Dituntut Jaksa 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwan Perangin-Angin dituntut JPU hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)

Irwan Perangin-Angin dituntut JPU hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)

Medan, Mercinews.com – Tim Kuasa Hukum Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (20/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Irwan Perangin-Angin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama satu tahun enam bulan pada Rabu (13/5/2026)

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Dalam tuntutannya, JPU menilai Irwan selaku mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek Kota Deli Megapolitan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, salah satu kuasa hukum Irwan, Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Namun, tim pembela menilai ada sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Baca Juga:  Polwan Berprestasi AKBP Netty Rosdiana Siagian Jadi Dewan Pembina Women Lawyer Club

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini merupakan kebijakan korporasi, bukan keputusan personal,” kata Firdaus kepada wartawan.

Menurut Firdaus, proyek Kota Deli Megapolitan dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapat persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

Tim kuasa hukum juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pihak terdakwa menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa dalam tuntutan, termasuk soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang disebut masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Sidang Tipiring di PN Jaktim: Pelanggaran Trotoar hingga Buang Sampah Diadili

Firdaus juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek perkara disebut telah dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, menurutnya, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.

“Kami akan tuangkan semua dalam nota pembelaan,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB