Medan, Mercinews.com – Tim Kuasa Hukum Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Irwan Perangin-Angin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama satu tahun enam bulan pada Rabu (13/5/2026)
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Irwan selaku mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek Kota Deli Megapolitan.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, salah satu kuasa hukum Irwan, Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Namun, tim pembela menilai ada sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini merupakan kebijakan korporasi, bukan keputusan personal,” kata Firdaus kepada wartawan.
Menurut Firdaus, proyek Kota Deli Megapolitan dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapat persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.
Tim kuasa hukum juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pihak terdakwa menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa dalam tuntutan, termasuk soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang disebut masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Firdaus juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek perkara disebut telah dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Dengan status tersebut, menurutnya, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.
“Kami akan tuangkan semua dalam nota pembelaan,” pungkasnya.(tim)






