Irwan Perangin-Angin Dituntut Jaksa 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwan Perangin-Angin dituntut JPU hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)

Irwan Perangin-Angin dituntut JPU hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)

Medan, Mercinews.com – Tim Kuasa Hukum Irwan Perangin-Angin menyatakan kesiapannya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (20/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Irwan Perangin-Angin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama satu tahun enam bulan pada Rabu (13/5/2026)

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Dalam tuntutannya, JPU menilai Irwan selaku mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek Kota Deli Megapolitan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, salah satu kuasa hukum Irwan, Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Namun, tim pembela menilai ada sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Baca Juga:  Kesaksian Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini merupakan kebijakan korporasi, bukan keputusan personal,” kata Firdaus kepada wartawan.

Menurut Firdaus, proyek Kota Deli Megapolitan dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapat persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

Tim kuasa hukum juga menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pihak terdakwa menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa dalam tuntutan, termasuk soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang disebut masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 Triliun, 4 Lokasi Digeledah

Firdaus juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek perkara disebut telah dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, menurutnya, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.

“Kami akan tuangkan semua dalam nota pembelaan,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB