Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor/ (Foto: istimewa)

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor/ (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Selain pidana penjara, Immanuel Ebenezer juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti menerima uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Nur Sari saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Majelis hakim juga menghukum Immanuel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Immanuel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.

Pemberian tersebut dinilai berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Menurut majelis hakim, uang yang diterima terdakwa berasal dari praktik pemberian dana nonteknis dalam proses pelayanan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

Selain suap, hakim juga menyatakan Immanuel Ebenezer terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pejabat negara.

Baca Juga:  Putusan MK soal Perlindungan Hukum Wartawan Tidak Banyak Berubah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, Immanuel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pria yang akrab disapa Noel itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Immanuel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Setelah dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp 3 miliar, tersisa kewajiban sebesar Rp 1,435 miliar yang menurut jaksa harus dibayarkan oleh terdakwa.

Baca Juga:  Ajukan PK ke MA, Mintarsih Persoalkan Putusan Sengketa Internal Blue Bird

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran dana dari praktik pengurusan sertifikat K3 yang berlangsung di Kemnaker.

Dana tersebut disebut berasal dari pungutan tidak sah yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang mengurus sertifikasi.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker berulang kali menyerahkan uang yang keseluruhannya mencapai sekitar Rp 6,58 miliar kepada beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut jaksa, sebagian dana itu mengalir kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu menjabat sebagai Wamenaker.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru