Ajukan PK ke MA, Mintarsih Persoalkan Putusan Sengketa Internal Blue Bird

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (17/10/2025).(Foto: istimewa)

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (17/10/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa hukum yang melibatkan dirinya dengan sesama direksi PT Blue Bird Taxi, Purnomo. Sengketa internal perusahaan transportasi ternama ini bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di MA, pada Jumat (17/10/2025), Mintarsih menyebut bahwa gugatan yang diajukan Purnomo terhadap dirinya dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga:  Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dan telah berproses hingga tingkat kasasi, yang berujung pada putusan MA Nomor 2601K/Pdt/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya digugat sebagai sesama direktur, namun tidak melalui persetujuan RUPS. Selain itu, banyak kejanggalan dalam isi gugatan, termasuk tuntutan agar saya mengembalikan seluruh gaji yang pernah saya terima,” ujar Mintarsih.

Ia menyebutkan bahwa kesaksian utama dalam gugatan tersebut berasal dari sekretaris pribadi Purnomo, yang masih aktif bekerja di perusahaan, tanpa dukungan bukti atau saksi lain yang independen.

Baca Juga:  Gaji Hakim Naik Drastis! Prabowo: Demi Keadilan, Anggaran TNI-Polri Bisa Dipotong

Sementara di pihaknya, Mintarsih menghadirkan lima mantan karyawan yang memberi keterangan tentang peran aktifnya dalam berbagai aspek operasional perusahaan.

Mintarsih juga mempertanyakan penambahan ketentuan dalam pelaksanaan putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri, termasuk pemanggilan anak-anaknya dan surat sita eksekusi atas aset miliknya, meskipun mereka tidak disebut sebagai pihak dalam putusan MA.

Ia menyoroti juga adanya pemblokiran tanah miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan tanpa adanya putusan sita jaminan dari pengadilan.

“Putusan ini bukan hanya merugikan saya sebagai pribadi, tetapi juga menjadi preseden berbahaya. Jika seseorang bisa diminta mengembalikan seluruh gajinya hanya karena tuduhan subjektif, bagaimana nasib para pekerja lainnya?” ujarnya.

Baca Juga:  Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Mintarsih berharap PK yang diajukan ke MA akan memberi ruang keadilan yang lebih objektif.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Blue Bird Taxi maupun dari kuasa hukum Purnomo terkait pengajuan PK ke MA tersebut.(tim)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru