Jakarta, Mercinews.com – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa hukum yang melibatkan dirinya dengan sesama direksi PT Blue Bird Taxi, Purnomo. Sengketa internal perusahaan transportasi ternama ini bermula dari gugatan perdata yang didaftarkan pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di MA, pada Jumat (17/10/2025), Mintarsih menyebut bahwa gugatan yang diajukan Purnomo terhadap dirinya dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dan telah berproses hingga tingkat kasasi, yang berujung pada putusan MA Nomor 2601K/Pdt/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya digugat sebagai sesama direktur, namun tidak melalui persetujuan RUPS. Selain itu, banyak kejanggalan dalam isi gugatan, termasuk tuntutan agar saya mengembalikan seluruh gaji yang pernah saya terima,” ujar Mintarsih.
Ia menyebutkan bahwa kesaksian utama dalam gugatan tersebut berasal dari sekretaris pribadi Purnomo, yang masih aktif bekerja di perusahaan, tanpa dukungan bukti atau saksi lain yang independen.
Sementara di pihaknya, Mintarsih menghadirkan lima mantan karyawan yang memberi keterangan tentang peran aktifnya dalam berbagai aspek operasional perusahaan.
Mintarsih juga mempertanyakan penambahan ketentuan dalam pelaksanaan putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri, termasuk pemanggilan anak-anaknya dan surat sita eksekusi atas aset miliknya, meskipun mereka tidak disebut sebagai pihak dalam putusan MA.
Ia menyoroti juga adanya pemblokiran tanah miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan tanpa adanya putusan sita jaminan dari pengadilan.
“Putusan ini bukan hanya merugikan saya sebagai pribadi, tetapi juga menjadi preseden berbahaya. Jika seseorang bisa diminta mengembalikan seluruh gajinya hanya karena tuduhan subjektif, bagaimana nasib para pekerja lainnya?” ujarnya.
Mintarsih berharap PK yang diajukan ke MA akan memberi ruang keadilan yang lebih objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Blue Bird Taxi maupun dari kuasa hukum Purnomo terkait pengajuan PK ke MA tersebut.(tim)






