DENPASAR, MERCINEWS.COM – Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak banyak mengubah perlindungan hukum bagi wartawan.
Wartawan senior yang akrab disapa Edo mengatakan, meski putusan MK merupakan langkah konstitusional yang menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers, secara praktis keputusan tersebut tidak menghadirkan perlindungan hukum baru yang signifikan bagi wartawan.
“Putusan MK tentu patut diapresiasi, begitu juga Iwakum yang mengajukan uji materiil. Namun secara substansi, tidak ada narasi baru yang benar-benar berdampak terhadap perlindungan hukum wartawan,” ujar Edo dalam keterangannya di Denpasar, Senin (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edo menjelaskan bahwa putusan MK hanya menegaskan sifat lex specialis dari UU Pers. Menurut penjelasan hakim MK, penyelesaian sengketa pers seharusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999, sehingga praktik sebelumnya yang multitafsir menjadi tidak relevan.
“Sejak lahir, UU Pers memang bersifat lex specialis derogat legi generali, tetapi dalam praktiknya bersifat ultimum remedium. Banyak sengketa pers tetap diproses melalui jalur pidana umum, dan tidak sedikit wartawan yang dipidana karena dianggap mencemarkan nama baik atau fitnah,” ujarnya.
Edo menambahkan, masalah utama adalah ketidakkonsistenan aparat penegak hukum termasuk polisi, jaksa, dan hakim dalam menerapkan UU Pers maupun regulasi terkait.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dikategorikan sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Wartawan yang melanggar kode etik atau UU Pers tidak berhak atas perlindungan hukum.
“Ketentuan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, tetapi sering diabaikan. Putusan MK terbaru hanya menegaskan kembali prinsip itu,” kata Edo, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Selain itu, lanjut, ketidakkonsistenan ini pernah diantisipasi melalui MoU antara Dewan Pers dan Polri pada 2023. Dalam MoU tersebut, polisi yang menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa pers wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum menempuh proses pidana. Hal ini untuk memastikan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers dapat dijalankan.
Kendati demikian, Edo menyoroti adanya ancaman baru dari KUHP baru yang telah diberlakukan. Menurutnya, banyak pasalnya dapat menjerat wartawan.
KUHP Baru
Ia menyebutkan beberapa pasal KUHP baru yang berpotensi digunakan terhadap aktivitas jurnalistik. Antara lain penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218 dan 220), penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan 241), penodaan agama (Pasal 304 dan 439), tindak pidana terkait informasi dan elektronika (Pasal 336, 262, 263, 512), serta gangguan terhadap proses peradilan (Pasal 281).
“Pasal-pasal ini sangat relevan dengan pekerjaan wartawan. Publik atau pihak yang tidak menyukai wartawan dapat memanfaatkan pasal tersebut untuk menjerat, meski dasar hukumnya lemah,” kata Edo.
Edo menambahkan bahwa putusan MK juga berpotensi menimbulkan konflik norma hukum, karena wartawan diatur oleh dua regulasi berbeda. KUHP baru yang membatasi kebebasan pers dan UU Pers yang tetap berpihak pada kebebasan pers.
Di sisi lain, Edo mempertanyakan partisipasi organisasi pers resmi konstituen Dewan Pers dalam uji materiil tersebut.
“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat?. Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini” pungkasnya.
Ia menekankan, insan pers perlu melihat fakta ini secara kritis dan tidak hanya terpaku pada sorotan media atas putusan MK.(red)






