Putusan MK soal Perlindungan Hukum Wartawan Tidak Banyak Berubah

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emanuel Dewata Oja.(Foto: istimewa)

Emanuel Dewata Oja.(Foto: istimewa)

DENPASAR, MERCINEWS.COM – Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak banyak mengubah perlindungan hukum bagi wartawan.

Wartawan senior yang akrab disapa Edo mengatakan, meski putusan MK merupakan langkah konstitusional yang menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers, secara praktis keputusan tersebut tidak menghadirkan perlindungan hukum baru yang signifikan bagi wartawan.

“Putusan MK tentu patut diapresiasi, begitu juga Iwakum yang mengajukan uji materiil. Namun secara substansi, tidak ada narasi baru yang benar-benar berdampak terhadap perlindungan hukum wartawan,” ujar Edo dalam keterangannya di Denpasar, Senin (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edo menjelaskan bahwa putusan MK hanya menegaskan sifat lex specialis dari UU Pers. Menurut penjelasan hakim MK, penyelesaian sengketa pers seharusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999, sehingga praktik sebelumnya yang multitafsir menjadi tidak relevan.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Suap Proyek Saat Bukber

“Sejak lahir, UU Pers memang bersifat lex specialis derogat legi generali, tetapi dalam praktiknya bersifat ultimum remedium. Banyak sengketa pers tetap diproses melalui jalur pidana umum, dan tidak sedikit wartawan yang dipidana karena dianggap mencemarkan nama baik atau fitnah,” ujarnya.

Edo menambahkan, masalah utama adalah ketidakkonsistenan aparat penegak hukum termasuk polisi, jaksa, dan hakim dalam menerapkan UU Pers maupun regulasi terkait.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dikategorikan sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Wartawan yang melanggar kode etik atau UU Pers tidak berhak atas perlindungan hukum.

“Ketentuan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, tetapi sering diabaikan. Putusan MK terbaru hanya menegaskan kembali prinsip itu,” kata Edo, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka terhadap Lansia di Polres Metro Bekasi Kota Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kapolri

Selain itu, lanjut, ketidakkonsistenan ini pernah diantisipasi melalui MoU antara Dewan Pers dan Polri pada 2023. Dalam MoU tersebut, polisi yang menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa pers wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum menempuh proses pidana. Hal ini untuk memastikan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers dapat dijalankan.

Kendati demikian, Edo menyoroti adanya ancaman baru dari KUHP baru yang telah diberlakukan. Menurutnya, banyak pasalnya dapat menjerat wartawan.

KUHP Baru 

Ia menyebutkan beberapa pasal KUHP baru yang berpotensi digunakan terhadap aktivitas jurnalistik. Antara lain penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218 dan 220), penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan 241), penodaan agama (Pasal 304 dan 439), tindak pidana terkait informasi dan elektronika (Pasal 336, 262, 263, 512), serta gangguan terhadap proses peradilan (Pasal 281).

Baca Juga:  Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

“Pasal-pasal ini sangat relevan dengan pekerjaan wartawan. Publik atau pihak yang tidak menyukai wartawan dapat memanfaatkan pasal tersebut untuk menjerat, meski dasar hukumnya lemah,” kata Edo.

Edo menambahkan bahwa putusan MK juga berpotensi menimbulkan konflik norma hukum, karena wartawan diatur oleh dua regulasi berbeda. KUHP baru yang membatasi kebebasan pers dan UU Pers yang tetap berpihak pada kebebasan pers.

Di sisi lain, Edo mempertanyakan partisipasi organisasi pers resmi konstituen Dewan Pers dalam uji materiil tersebut.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat?. Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini” pungkasnya.

Ia menekankan, insan pers perlu melihat fakta ini secara kritis dan tidak hanya terpaku pada sorotan media atas putusan MK.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB