KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Suap Proyek Saat Bukber

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Penangkapan Bupati Rejang Lebong dilakukan saat sedang berbuka puasa bersama (bukber) di sebuah restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Harry Eko Purnomo dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPRPKP berinisial SAG.

“Tim KPK mengamankan HEP (Kadis PU Harry Eko Purnomo) dan SAG (ASN di Dinas PUPRPKP) serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:  Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Siap Tinggalkan Lapas Cipinang

Asep menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengamanan sejumlah pihak di beberapa lokasi lain.

Tim KPK secara paralel mengamankan sejumlah orang di wilayah Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Penasihat Hukum RS Ingatkan Rieke Diah Pitaloka, Penetapan Tersangka Masih Diuji Praperadilan

Di antara pihak yang dibawa ke Jakarta terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan wakilnya, Hendri Praja.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan kecukupan bukti-bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB