“Jadi tolonglah beliau itu kalau berbicara punya data yang pasti. Jangan asal asma alias asal mangap. Informasi harus utuh dari kedua belah pihak, cross-check dulu baru bicara.”
Jakarta, Mercinews.com – Penasihat hukum tersangka kasus dugaan kekerasan dan pencabulan berinisial RS, Ramses Kartago, mengingatkan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka agar menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya hingga kini masih diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ramses Kartago menilai pernyataan yang disampaikan Rieke melalui media sosial berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah kliennya telah dinyatakan bersalah, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tolonglah beliau itu kalau berbicara punya data yang pasti. Jangan asal asma alias asal mangap. Informasi harus utuh dari kedua belah pihak, cross-check dulu baru bicara,” ujar Ramses kepada awak media di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Advokat senior itu menegaskan bahwa pembelaan terhadap tersangka merupakan bagian dari hak konstitusional dalam sistem peradilan pidana. Ia sangat menyayangkan adanya narasi yang, menurutnya, menggiring opini publik dan menempatkan pembelaan hukum sebagai sesuatu yang keliru.
“Asas presumption of innocence harus dihormati. Yang membela tersangka lalu dianggap bermasalah atau disudutkan, itu tidak boleh. Jangan menggiring opini,” kata Ramses.
Ramses juga menekankan bahwa perkara yang menjerat RS belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan pembuktian yang menyeluruh. Ia menyebut sejumlah langkah pemeriksaan seharusnya dilakukan secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Perkara ini belum bisa disimpulkan. Periksa rekaman CCTV, periksa anak-anak. Semua itu bagian dari pembuktian yang harus diuji dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia membantah informasi yang menyebutkan adanya pembatalan sidang terkait perkara kliennya. Menurut Ramses, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
“Sidang dibatalkan, mana ada? Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada proses hukum yang dihentikan secara sepihak,” katanya.
Siap Buka-bukaan
Selain itu, Ramses mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi XIII DPR RI untuk meminta audiensi guna menjelaskan duduk perkara secara utuh. Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR RI.
“Kami sudah kirim surat ke Komisi XIII untuk audiensi. Ke depan, ke Komisi III juga kami siap buka-bukaan,” ujarnya didampingi kuasa hukum RS lainnya, M.R Nembang Saragih, Manggalaban Silaban dan Arkan Cikwan.
Ramses turut menyampaikan dugaan adanya intervensi terhadap perkara yang menjerat kliennya, khususnya di tengah proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, ia tidak merinci bentuk dugaan intervensi tersebut.
Saat ini, penetapan tersangka terhadap RS masih diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi. Ramses meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menahan diri, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Rieke Diah Pitaloka terkait pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum RS.
Rieke Soroti Kasus Kekerasan Sekssual
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah swasta di Kota Bekasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Rieke menyatakan dukungan kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada korban. Ia menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 80 dan Pasal 82.
Selain itu, Rieke mendorong aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga menyampaikan perlunya sanksi tambahan bagi pelaku, berupa rehabilitasi wajib, pembatasan akses terhadap lingkungan anak, serta kewajiban restitusi kepada korban.
Komisi XIII DPR RI, menurut Rieke, akan memantau proses penanganan perkara tersebut guna memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)






