Kota Bekasi, Mercinews.com – Tim kuasa hukum RS, seorang lansia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam perkara dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak, menilai proses penetapan tersangka tersebut janggal dan prematur. Atas dasar itu, tim hukum menyatakan akan menempuh jalur praperadilan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Penasihat hukum RS, Ramses Kartago, mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, proses penyidikan justru mengandung sejumlah kejanggalan mendasar.
“Klien kami yang sudah lanjut usia ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat dan relevan. Kami menilai penetapan ini terlalu dipaksakan,” ujar Ramses dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (15/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soroti Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum merinci setidaknya tiga poin utama yang dipersoalkan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Pertama, penetapan tersangka dinilai prematur karena dilakukan sebelum adanya bukti awal yang memadai. Kedua, tidak pernah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara teknis. Ketiga, penyidik belum memeriksa saksi-saksi kunci yang dinilai relevan, seperti murid, guru, maupun kepala sekolah tempat peristiwa diduga terjadi.
“Standar penyidikan pidana seharusnya dijalankan secara utuh dan objektif. Tanpa olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kunci, penetapan tersangka patut dipertanyakan,” kata Ramses.
Ia juga menyinggung adanya dua laporan polisi yang dibuat oleh pelapor terhadap RS dengan locus dan tempus yang dinilai serupa, tetapi diproses sebagai perkara terpisah. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Bantahan terhadap Tuduhan
Tim kuasa hukum RS juga membantah sejumlah alat bukti yang digunakan penyidik. Mereka menilai visum et repertum yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak relevan karena diduga berkaitan dengan peristiwa perundungan antarsiswa, bukan perbuatan yang dituduhkan kepada RS.
Selain itu, foto kendaraan yang disebut-sebut sebagai barang bukti juga dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya.
“Dalam foto tersebut tidak terlihat keberadaan klien kami maupun korban. Karena itu, relevansinya patut dipertanyakan,” ujar Ramses.
Tim hukum juga menyoroti dokumen tulisan tangan yang diklaim berasal dari korban. Menurut mereka, karakter tulisan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kemampuan anak yang masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar.
Minta Perlindungan dan Ajukan Praperadilan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Mereka berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik.
“Kami juga berharap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian dan perlindungan hukum, mengingat klien kami adalah seorang lansia dan proses hukum ini berdampak serius pada kondisi fisik maupun psikologisnya,” kata Ramses didampingi penasihat hukum lainnya, Arkan Cikwan, Mangalaban Silaban, M.R. Nembang Saragih, Tirta, dan Jonris Hotman Tua.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum RS.(tim)






