“Penundaan pelaksanaan putusan bukanlah pelemahan hukum, melainkan cara menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan di tengah keadaan luar biasa.”
Oleh: Pablo Christalo
Sejauh dapat dijejak, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) informasinya awalnya diketahui sekitar Desember 2019. Virus menjalar dalam skala global dan tersinyalir merebak di Indonesia dalam rentang 3 tahun 3 bulan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Wabah ini berimbas luas hingga memengaruhi kegiatan perekonomian dan kemampuan debitur menyelesaikan utang. Bahkan hingga kini, masih banyak pelaku usaha yang pendapatannya merosot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, setelah pandemi Covid-19, upaya pemulihan atas tereduksinya pemasukan tersebut berkorelasi erat dengan kegiatan niaga pelaku usaha di Indonesia pada sektor tertentu yang terdampak konflik di Timur Tengah. Salah satunya, tertundanya keberangkatan ke luar negeri untuk kesepakatan bisnis karena intensitas situasi perang yang tidak menentu.
Dalam kaitan itu, artikel ini menganalisis fungsi kekuasaan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tingkat tertinggi dalam mengadili dan menyelenggarakan peradilan (rechtsprekende functie) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Fokus kajian diarahkan pada kewenangan menunda eksekusi riil pengosongan objek benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan atas putusan perkara wanprestasi (cedera janji) yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Pada hakikatnya, makna yuridis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan tersebut dapat dilaksanakan. Namun, hal itu tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk dilakukan penundaan ataupun perubahan dalam kondisi tertentu. Dalam konteks ini, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan, “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.”
Menurut M. Yahya Harahap (2025:324-325), penerapan norma tersebut secara kasuistis dan eksepsional dapat diperlunak dengan syarat bermotivasi hukum, sungguh-sungguh, serta sejalan dengan alasan pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, antara lain adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan peradilan di bawah tingkat Peninjauan Kembali yang didukung bukti dan fakta.
Pertimbangan Keadaan
Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) menegaskan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Jika dikaitkan dengan kondisi yang menghalangi debitur (overmacht) memenuhi kewajiban, seperti pandemi Covid-19 dan konflik bersenjata di Timur Tengah, serta dikombinasikan dengan iktikad baik (goede trouw), semangat, dan upaya nyata debitur melunasi utang, maka terdapat ruang pertimbangan yang relevan. Terlebih, eskalasi konflik yang tidak bersifat permanen, sebagaimana tercermin dari adanya Pembicaraan Damai Islamabad (The Islamabad Peace Talks) yang difasilitasi pemerintah Pakistan, menunjukkan kemungkinan perubahan situasi.
Rangkaian keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari konsiderans dalam menetapkan penundaan eksekusi riil pengosongan. Pada tahap selanjutnya, hal ini juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hukum dalam putusan Peninjauan Kembali.
Derajat pengaruh ini diperkuat oleh ketentuan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (H.I.R.) Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) RBg yang menyatakan bahwa hakim, karena jabatannya, wajib melengkapi segala alasan hukum meskipun tidak dikemukakan oleh para pihak.
Dengan mempertimbangkan spektrum keadaan (omstandigheiden) tersebut, orientasi keadilan yang hendak dicapai dari pelaksanaan otoritas kehakiman diharapkan mampu menghadirkan peradilan yang lebih aspiratif. Melalui kewenangan yang melekat secara ex officio, hakim diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya tanpa mengabaikan hak-hak kreditur, sejalan dengan prinsip keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
*Pablo Christalo, S.H., M.A., advokat, tinggal di Jakarta. Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand.
Pengalaman:
• Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM ASIA), Thailand
• Researcher pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission of Hong Kong (AHRC)






