Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior engacara Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang tengah terseret dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah Elza mengaku memperoleh informasi baru terkait perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Elza mengatakan, pengunduran dirinya telah disampaikan sejak Senin (15/6/2026). Sebelumnya, ia menyatakan bersedia mendampingi Sony secara pro bono karena meyakini kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sikap itu berubah setelah muncul perkembangan penyidikan yang, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan penerimaan uang oleh Sony dari tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Saya melihat ada ketidakjujuran. Informasi itu disampaikan Kejaksaan sendiri, dan setelah saya mundur saya juga mendapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan status justice collaborator kepada Sony setelah melihat fakta yang berkembang,” ujar Elza, dikutip Kamis (18/6).
Sementara itu, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Elza untuk mengundurkan diri dari tim pembela.
“Kalau kami sebagai tim tentu menyayangkan. Kenapa Bu Elza tidak mau lagi, kenapa Bu Elza mundur. Itu saja yang kami sayangkan,” kata Krisna.
Krisna juga membantah pernyataan Elza yang menyebut Sony diduga menutup-nutupi informasi atau melindungi pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Kejagung
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
AYS diketahui merupakan orang dekat Sony Sonjaya dan diduga berperan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidikan perkara tersebut berkembang dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli penentuan titik lokasi SPPG. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap berstatus sebagai pihak yang belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)






