Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali menindak 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama sepekan. Puluhan WNA tersebut terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026), Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menyebutkan bahwa Patroli Dharma Dewata dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung dan Tabanan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus merespons potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 66 WNA yang ditindak, sebanyak 24 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 20 WNA lainnya tercatat tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Sementara itu, 22 WNA lainnya terindikasi melakukan aktivitas yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, Patroli Dharma Dewata merupakan bagian dari upaya konsisten Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
Menurut Felucia, pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk membantu petugas melakukan validasi dokumen secara lebih cepat dan akurat.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas juga menyambangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan.
Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Profesionalisme
Felucia meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Felucia, pengawasan dan penindakan terhadap orang asing harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendekatan humanis juga tetap diperlukan agar pelaksanaan tugas berlangsung secara profesional dan proporsional,” katanya.
Felucia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan keberadaan orang asing. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi atau kantor imigrasi terdekat.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia.
Ia menegaskan, Satgas Patroli Dharma Dewata akan terus melakukan pengawasan di sejumlah wilayah Bali.
Imigrasi juga mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban Bali sekaligus memastikan aktivitas wisatawan dan orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(red)






