Bekasi, Mercinews.com – Saksi dalam persidangan mengungkap bahwa pengiriman batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) ke PT Bina Karya Prima (BKP) tidak pernah ditolak setelah melalui proses pemeriksaan. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (21/4/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat itu menghadirkan tiga orang saksi yang berprofesi sebagai sopir truk dan kernet, yakni Dakso Suryana, Iwan Waliyat, dan Sandi Irawan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Budi R. Purnomo, Dakso menjelaskan bahwa setiap pengiriman batu bara harus melalui proses pemeriksaan sampel sebelum dilakukan pembongkaran muatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan sampel bisa memakan waktu hingga dua jam, sehingga dalam sehari kami hanya bisa melakukan dua kali pengiriman,” ujar Dakso.
Ia menambahkan, selama menjalankan tugasnya, batu bara yang dikirim PT WSR selalu diterima oleh pihak PT BKP setelah melalui proses pengecekan.
Keterangan serupa disampaikan oleh Iwan dan Sandi. Keduanya menyebut bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, pihak PT BKP selalu memberikan izin untuk membongkar muatan.
“Sepengetahuan kami, kiriman dari PT WSR tidak pernah ditolak,” kata Iwan.
Meski demikian, para saksi mengaku pernah melihat pengiriman batu bara dari perusahaan lain yang ditolak setelah dilakukan pemeriksaan. Namun, mereka tidak mengetahui alasan penolakan tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan metode pengambilan sampel batu bara. Para saksi menjelaskan bahwa sampel diambil dalam jumlah kecil menggunakan alat tertentu, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Usai sidang, kuasa hukum PT WSR, Alexius Tantrajaya, mengatakan, keterangan saksi tersebut memperkuat bahwa pengiriman batu bara tak pernah ada kendala.
Ia mengungkapkan, perkara ini bermula dari gugatan PT WSR terhadap PT BKP atas dugaan wanprestasi dalam pembayaran pengiriman batu bara. Pihaknya menyatakan telah melakukan 207 kali pengiriman dengan spesifikasi sesuai kesepakatan.
“Namun, pembayaran dari pihak tergugat mengalami keterlambatan sejak 21 Mei hingga 30 Juli 2025, dengan nilai tagihan mencapai sekitar Rp11,6 miliar. Hingga gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025, seluruh tagihan tersebut telah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, PT WSR mengajukan gugatan senilai Rp 12,6 miliar, termasuk denda keterlambatan sebesar 5 persen per bulan. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, PT BKP menyatakan menolak pembayaran dengan alasan kualitas batu bara yang dikirim PT WSR tidak sesuai spesifikasi.(tim)






