Bos Besi Tua Diadili, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah Pegangsaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.(Foto: Dok.Mercinews.com)

Kuasa Hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.(Foto: Dok.Mercinews.com)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kuasa hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terkait perkara sengketa tanah di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Carrel, sengketa ini sejatinya merupakan masalah perdata yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Dalam perkara ini, H. Muchaji, seorang pengusaha besi tua di Jakarta Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat atas dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan menyewakan tanah yang bukan miliknya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

Carrel menyatakan dakwaan JPU mengabaikan fakta penguasaan fisik tanah oleh kliennya yang berlangsung sejak Maret 1982, diperkuat Akta Jual Beli antara H. Muchaji dengan ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, serta keterangan para saksi di persidangan.

“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pelapor. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Carrel usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).

Carrel merujuk kesaksian Liliana dalam persidangan pada Selasa (9/12/2025). Liliana menyebut tanah diperoleh melalui lelang yang dimenangkan suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982. Namun menurut kuasa hukum, lelang itu terjadi setelah kliennya menempati tanah secara fisik.

Baca Juga:  Lantik Pengurus PERADI SAI Jakarta Utara 2026-2030, Harry Ponto Ajak Sukseskan Rakernas

Selain itu, Carrel menyampaikan bahwa lelang tersebut bertujuan memperoleh sertifikat yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman perbankan, bukan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah. Praktik ini menurut kuasa hukum lazim terjadi pada periode 1970-an hingga 1990-an.

“Yang diperoleh melalui lelang adalah sertifikat, bukan penguasaan tanah secara nyata. Bahkan, kondisi bangunan di atas tanah tidak pernah menjadi perhatian,” jelas Carrel, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara.

Carrel menyoroti keterangan saksi Febrio, saat ini menjabat Lurah Tanjung Priok. Dalam persidangan Selasa (16/12/2025), Febrio menyatakan bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik pada 2024, ketika masih menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, ia tidak mengetahui tanah tersebut diklaim milik Liliana yang bersertifikat, sebelum diberitahu penyidik.

Baca Juga:  Uya Kuya Ungkap Kerugian Rumah Dijarah saat Sidang, Puluhan Kucing Ikut Hilang

Menurut Carrel, keterangan ini menunjukkan tidak adanya data administratif maupun pengetahuan umum di Kelurahan Pegangsaan Dua terkait klaim kepemilikan pelapor.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut H. Muchaji melakukan perbuatan melawan hukum pada 27 Agustus 2021 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas tanah yang diketahui masih menjadi hak pihak lain. Namun, kuasa hukum menilai unsur tersebut belum terbukti dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kami menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penarikan perkara ini ke ranah pidana menguatkan dugaan kriminalisasi,” pungkas advokat senior itu.

Hingga berita ini ditayangkan, JPU maupun saksi pelapor belum memberikan konfirmasi.(tim)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB