Bos Besi Tua Diadili, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah Pegangsaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.(Foto: Dok.Mercinews.com)

Kuasa Hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.(Foto: Dok.Mercinews.com)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kuasa hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terkait perkara sengketa tanah di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Carrel, sengketa ini sejatinya merupakan masalah perdata yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Dalam perkara ini, H. Muchaji, seorang pengusaha besi tua di Jakarta Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat atas dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan menyewakan tanah yang bukan miliknya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

Carrel menyatakan dakwaan JPU mengabaikan fakta penguasaan fisik tanah oleh kliennya yang berlangsung sejak Maret 1982, diperkuat Akta Jual Beli antara H. Muchaji dengan ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, serta keterangan para saksi di persidangan.

“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pelapor. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Carrel usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).

Carrel merujuk kesaksian Liliana dalam persidangan pada Selasa (9/12/2025). Liliana menyebut tanah diperoleh melalui lelang yang dimenangkan suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982. Namun menurut kuasa hukum, lelang itu terjadi setelah kliennya menempati tanah secara fisik.

Baca Juga:  Kejari Jakarta Utara Selamatkan Lebih dari Rp 108 Miliar Keuangan Negara Sepanjang 2025

Selain itu, Carrel menyampaikan bahwa lelang tersebut bertujuan memperoleh sertifikat yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman perbankan, bukan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah. Praktik ini menurut kuasa hukum lazim terjadi pada periode 1970-an hingga 1990-an.

“Yang diperoleh melalui lelang adalah sertifikat, bukan penguasaan tanah secara nyata. Bahkan, kondisi bangunan di atas tanah tidak pernah menjadi perhatian,” jelas Carrel, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara.

Carrel menyoroti keterangan saksi Febrio, saat ini menjabat Lurah Tanjung Priok. Dalam persidangan Selasa (16/12/2025), Febrio menyatakan bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik pada 2024, ketika masih menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, ia tidak mengetahui tanah tersebut diklaim milik Liliana yang bersertifikat, sebelum diberitahu penyidik.

Baca Juga:  Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Menurut Carrel, keterangan ini menunjukkan tidak adanya data administratif maupun pengetahuan umum di Kelurahan Pegangsaan Dua terkait klaim kepemilikan pelapor.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut H. Muchaji melakukan perbuatan melawan hukum pada 27 Agustus 2021 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas tanah yang diketahui masih menjadi hak pihak lain. Namun, kuasa hukum menilai unsur tersebut belum terbukti dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kami menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penarikan perkara ini ke ranah pidana menguatkan dugaan kriminalisasi,” pungkas advokat senior itu.

Hingga berita ini ditayangkan, JPU maupun saksi pelapor belum memberikan konfirmasi.(tim)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB