Jakarta, Mercinews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dinilai sebagai keputusan kompromistis untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Arah Institute Sunardi Panjaitan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sunardi mengatakan, putusan MK tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum tata negara, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang tinggi dan sarat kompromi institusional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lewat putusan yang abu-abu ini, MK mengambil langkah pragmatis untuk menjaga stabilitas politik nasional, meski di sisi lain keputusan tersebut memicu jalan terjal bagi karier politik Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2029,” ujar Sunardi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sunardi, keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena alasan kedudukan hukum (legal standing) memberikan kepastian hukum formal terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam konteks sosiologis dan politik, putusan tersebut dinilai dapat menurunkan legitimasi Gibran secara signifikan.
“Sikap MK yang terkesan abu-abu dengan mengembalikan penentuan keabsahan ijazah kepada lembaga lain serta menolak memutus secara substantif mencerminkan dilema kelembagaan dan keberanian politik MK,” tuturnya.
Sunardi menilai, keputusan tersebut diambil MK untuk menghindari potensi guncangan politik di Indonesia.
Menurut dia, apabila MK mengambil keputusan ekstrem dengan mendiskualifikasi Wakil Presiden yang telah dilantik, kondisi tersebut berpotensi memicu krisis konstitusional berskala besar dan instabilitas politik nasional.
“Oleh karena itu, jalur kompromi pragmatis dipilih demi menjamin keberlangsungan pemerintahan,” katanya.
Meski demikian, Sunardi menilai pernyataan majelis hakim bahwa MK tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan terkait keabsahan kelulusan SMA Gibran menjadi catatan kritis.
Ia memprediksi stigma mengenai kelayakan administrasi Gibran sebagai Wakil Presiden akan terus melekat dan membayangi masa jabatannya hingga 2029.
“Yang lebih berdampak tentu adalah kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2029 nanti. Karena saya meyakini, dengan melihat gerakan politik yang dilakukan Jokowi dalam beberapa bulan belakangan, maka Gibran akan diupayakan tetap ikut kontestasi pada Pilpres 2029, baik sebagai capres maupun cawapres,” ungkapnya.
Sunardi mengatakan, keabsahan ijazah SMA Gibran akan kembali menjadi salah satu poin kritis dalam proses pencalonannya sebagai capres maupun cawapres.
Karena itu, ia meyakini putusan MK tersebut dapat mempersempit ruang manuver politik Gibran dalam menghadapi kontestasi Pilpres 2029.
“Kontroversi keabsahan pendidikan dan proses di MK berpotensi dijadikan instrumen yang akan digunakan untuk menutup peluang Gibran menjadi capres atau cawapres. Salah satunya, misalnya, dengan menetapkan PKPU tentang ijazah capres dan cawapres yang lebih ketat dan memiliki bukti fisik,” pungkasnya.(red)





