Jakarta, Mercinews.com – Diketahui bahwa setiap kendaraan memiliki usia ekonomisnya. Biasanya, kendaraan khususnya mobil akan dianggap tidak lagi efisien setelah berusia 10-15 tahun. Setelah usia tersebut, akan mulai terasa banyak kerusakan yang membebani ongkos operasional pemiliknya.
Hal ini juga diterapkan oleh beberapa negara yang membatasi usia pakai kendaraan, khususnya roda empat. Misalnya di Singapura merupakan negara yang amat ketat untuk soal kepemilikan mobil pribadi. Terang saja, dengan wilayah yang tidak lebih besar dari Jakarta peraturan yang lebih ketat mutlak diperlukan.
Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.
Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan atau dipotong-potong
Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.
Tapi perlu diingat bahwa Singapura memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.
Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia harganya di kisaran Rp 444 juta sampai Rp500 juta-an, di Singapura bisa mencapai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 10.450/SGD). Belum lagi COE yang harganya bisa Rp 250-300 juta-an.
Bahkan kini Singapura sudah memberlakukan kuota pertumbuhan jumlah kendaraan yang hanya 0,25% per tahun untuk semakin membatasi jumlah kendaraan.
Makanya, di Indonesia banyak beredar komponen atau spare part mobil ‘ex Singapura’. Spare part berupa hasil kampakan komponen mobil yang direcah karena batas usianya kemudian dijual ke pasar-pasar lainnya termasuk ke Indonesia.
Untuk Indonesia tampaknya bisa mengikuti langkah Singapura terkait pembatasan usia kendaraan. Aturan ini akan dimulai lebih dulu di Jakarta setelah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diteken Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ sejak 25 April 2024 lalu. Yang mana, dalam UU DKJ, salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.
Aturan tersebut secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi. Pada bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya. Peraturan tersebut diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta.(*)