Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Apa Bisa Seperti Singapura?

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Diketahui bahwa setiap kendaraan memiliki usia ekonomisnya. Biasanya, kendaraan khususnya mobil akan dianggap tidak lagi efisien setelah berusia 10-15 tahun. Setelah usia tersebut, akan mulai terasa banyak kerusakan yang membebani ongkos operasional pemiliknya.

Hal ini juga diterapkan oleh beberapa negara yang membatasi usia pakai kendaraan, khususnya roda empat. Misalnya di Singapura merupakan negara yang amat ketat untuk soal kepemilikan mobil pribadi. Terang saja, dengan wilayah yang tidak lebih besar dari Jakarta peraturan yang lebih ketat mutlak diperlukan.

Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Baca Juga:  Libatkan Anak Sekolah Sambut Piala Adipura, DPRK: Tak Pantas dan Berlebihan

Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan atau dipotong-potong

Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.

Tapi perlu diingat bahwa Singapura memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.

Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia harganya di kisaran Rp 444 juta sampai Rp500 juta-an, di Singapura bisa mencapai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 10.450/SGD). Belum lagi COE yang harganya bisa Rp 250-300 juta-an.

Baca Juga:  Batas Wilayah Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Bahkan kini Singapura sudah memberlakukan kuota pertumbuhan jumlah kendaraan yang hanya 0,25% per tahun untuk semakin membatasi jumlah kendaraan.

Makanya, di Indonesia banyak beredar komponen atau spare part mobil ‘ex Singapura’. Spare part berupa hasil kampakan komponen mobil yang direcah karena batas usianya kemudian dijual ke pasar-pasar lainnya termasuk ke Indonesia.

Untuk Indonesia tampaknya bisa mengikuti langkah Singapura terkait pembatasan usia kendaraan. Aturan ini akan dimulai lebih dulu di Jakarta setelah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diteken Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ sejak 25 April 2024 lalu. Yang mana, dalam UU DKJ, salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.

Baca Juga:  Sebanyak 502 calon jamaah haji Banda Aceh jalani tes kesehatan

Aturan tersebut secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi. Pada bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.

Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya. Peraturan tersebut diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta.(*)

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB