Batas Wilayah Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Jakarta akan berubah status dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Batas wilayah Jakarta diatur dalam undang-undang tersebut. Batas wilayah Jakarta secara khusus diatur di Pasal 5.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta coret 1,1 juta penduduk yang tidak layak dapat bansos

Seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024), pada Pasal 5 Ayat 1 huruf a disebutkan, batas Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelah utara ialah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Kemudian di huruf b disebutkan, batas sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 huruf c.

Baca Juga:  Jokowi: pembangunan IKN sudah dimulai, Rencana upacara 17 Agustus 2024 di IKN Baru

Kemudian, pada huruf d disebutkan sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.(*)

 

detikcom

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB