Jakarta, Mercinews.com – Jakarta akan berubah status dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Batas wilayah Jakarta diatur dalam undang-undang tersebut. Batas wilayah Jakarta secara khusus diatur di Pasal 5.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024), pada Pasal 5 Ayat 1 huruf a disebutkan, batas Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelah utara ialah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian di huruf b disebutkan, batas sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 huruf c.
Kemudian, pada huruf d disebutkan sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.(*)
detikcom