Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta/ Foto: Antara/ Teuku Dedi Iskandar

Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta/ Foto: Antara/ Teuku Dedi Iskandar

Meulaboh, Mercinews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita uang tunai sebesar Rp554,745 juta diduga berasal dari uang korupsi dugaan pungutan pajak daerah sejak tahun 2018-2022.

“Uang sebesar Rp554,74 juta ini kita terima pengembalian dari 48 orang saksi yang selama ini telah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Jumat 19 juli.

Ia menyebutkan, pengembalian uang diduga hasil korupsi pajak daerah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan tersebut, merupakan kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah yang berasal dari tahun 2018-2022 lalu.

Siswanto mengatakan pengembalian uang tunai tersebut diperoleh penyidik, setelah 48 orang saksi dengan sadar mengembalikan uang tersebut, karena diduga tidak berhak menerima.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah meminta keterangan sekitar 80 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022, agar segera mengembalikan dana tersebut ke penyidik.

Baca Juga:  Ustadzah Rahmatillah Isi Kajian Rutin di Meuligoe Bupati Aceh Besar

Petugas Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh, menghitung uang tunai sebesar Rp554,74 juta, diduga uang hasil korupsi pajak daerah saat akan dititipkan di rekening penampung, saat diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Siswanto mengatakan pengembalian dana sebesar Rp554,74 juta lebih tersebut, merupakan 20 persen dari total taksiran penyidik, yang menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

“Saat ini kami juga sedang menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Siswanto.

Baca Juga:  Krisis Air di Aceh Besar, Warga Mandi Pakai Air Isi Ulang

Siswanto menyebutkan, bagi para pihak yang merasa tidak berhak tapi menerima uang insentif pajak daerah dalam kurun waktu 2018-2022, agar dapat mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima silahkan kembalikan,” katanya.

Ia menyebutkan, uang sitaan sebesar Rp554,74 juta tersebut telah dititipkan sementara di rekening penampung Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pengembalian uang dari sejumlah pihak yang selama ini telah menjalani pemeriksaan, demikian Siswanto. (mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Ramadhan Perbaikan Diri, Babinsa Cot Gud Ingatkan Remaja Hindari Hal yang Merugi
Ikan paus dengan berat 2,5 ton ditemukan mati terdampar di Pulau Simeulue
Dandim Kota Banda Aceh Dampingi Pangdam IM Salurkan Bantuan Sembako
Longsor dan Banjir Rendam 5 Desa di Aceh Utara
Gubernur Aceh Muzakir Manaf wacanakan program gerakan shalat tepat waktu
Wali Nanggroe Aceh bakal kerja sama pendidikan dengan Singapura
Berkah Ramadhan, Kodim KBA Bagikan Nasi dan Takjil Gratis untuk Warga
Warga Bireuen serbu Takjil untuk buka puasa Pertama

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:11 WIB

Ramadhan Perbaikan Diri, Babinsa Cot Gud Ingatkan Remaja Hindari Hal yang Merugi

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:31 WIB

Ikan paus dengan berat 2,5 ton ditemukan mati terdampar di Pulau Simeulue

Senin, 10 Maret 2025 - 13:38 WIB

Dandim Kota Banda Aceh Dampingi Pangdam IM Salurkan Bantuan Sembako

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:10 WIB

Longsor dan Banjir Rendam 5 Desa di Aceh Utara

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:02 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf wacanakan program gerakan shalat tepat waktu

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB