Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta/ Foto: Antara/ Teuku Dedi Iskandar

Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta/ Foto: Antara/ Teuku Dedi Iskandar

Meulaboh, Mercinews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita uang tunai sebesar Rp554,745 juta diduga berasal dari uang korupsi dugaan pungutan pajak daerah sejak tahun 2018-2022.

“Uang sebesar Rp554,74 juta ini kita terima pengembalian dari 48 orang saksi yang selama ini telah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Jumat 19 juli.

Ia menyebutkan, pengembalian uang diduga hasil korupsi pajak daerah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan tersebut, merupakan kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah yang berasal dari tahun 2018-2022 lalu.

Siswanto mengatakan pengembalian uang tunai tersebut diperoleh penyidik, setelah 48 orang saksi dengan sadar mengembalikan uang tersebut, karena diduga tidak berhak menerima.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah meminta keterangan sekitar 80 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022, agar segera mengembalikan dana tersebut ke penyidik.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bustami Kukuhkan Paskibraka Aceh di Anjong Mon Mata

Petugas Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh, menghitung uang tunai sebesar Rp554,74 juta, diduga uang hasil korupsi pajak daerah saat akan dititipkan di rekening penampung, saat diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Siswanto mengatakan pengembalian dana sebesar Rp554,74 juta lebih tersebut, merupakan 20 persen dari total taksiran penyidik, yang menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

“Saat ini kami juga sedang menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Siswanto.

Baca Juga:  MER-C Adakan Sunatan Massal Gratis untuk Anak-anak di Pelosok Papua Barat Daya

Siswanto menyebutkan, bagi para pihak yang merasa tidak berhak tapi menerima uang insentif pajak daerah dalam kurun waktu 2018-2022, agar dapat mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima silahkan kembalikan,” katanya.

Ia menyebutkan, uang sitaan sebesar Rp554,74 juta tersebut telah dititipkan sementara di rekening penampung Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pengembalian uang dari sejumlah pihak yang selama ini telah menjalani pemeriksaan, demikian Siswanto. (mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB