Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani (Foto:Do.Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani (Foto:Do.Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat publik figur Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang. Sidang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa kehadiran kliennya dan Mail dalam sidang tersebut bersifat wajib karena keduanya berstatus sebagai terdakwa.

“Nikita dan Ismail wajib hadir dalam sidang pada 24 Juni. Jika tidak datang, persidangan tidak dapat dilanjutkan,” ujar Fahmi di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Fahmi menambahkan bahwa proses pemindahan tahanan biasanya menyebabkan sidang dimulai pada siang hari. Namun, ia menyatakan kesiapan kliennya untuk hadir sesuai jadwal.

Perkara ini bermula dari laporan seorang pengusaha dan dokter kecantikan, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan intimidasi setelah Nikita Mirzani mengunggah konten yang menyoroti secara negatif produk skincare miliknya.

Baca Juga:  Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Menurut Reza, sempat ada upaya damai, tetapi kemudian muncul permintaan uang sebesar Rp5 miliar agar konten tersebut dihapus. Ia menyatakan telah menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar melalui transfer dan pembayaran tunai.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025. Keduanya ditahan pada awal Maret 2025. Nikita saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Dalam perkara ini, keduanya diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di sisi lain, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys senilai Rp100 miliar atas tuduhan wanprestasi. Gugatan ini kini tengah memasuki tahap mediasi di pengadilan.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB