JAKARTA, MERCINEWS.COM – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat publik figur Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang. Sidang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa kehadiran kliennya dan Mail dalam sidang tersebut bersifat wajib karena keduanya berstatus sebagai terdakwa.
“Nikita dan Ismail wajib hadir dalam sidang pada 24 Juni. Jika tidak datang, persidangan tidak dapat dilanjutkan,” ujar Fahmi di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahmi menambahkan bahwa proses pemindahan tahanan biasanya menyebabkan sidang dimulai pada siang hari. Namun, ia menyatakan kesiapan kliennya untuk hadir sesuai jadwal.
Perkara ini bermula dari laporan seorang pengusaha dan dokter kecantikan, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan intimidasi setelah Nikita Mirzani mengunggah konten yang menyoroti secara negatif produk skincare miliknya.
Menurut Reza, sempat ada upaya damai, tetapi kemudian muncul permintaan uang sebesar Rp5 miliar agar konten tersebut dihapus. Ia menyatakan telah menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar melalui transfer dan pembayaran tunai.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025. Keduanya ditahan pada awal Maret 2025. Nikita saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, keduanya diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys senilai Rp100 miliar atas tuduhan wanprestasi. Gugatan ini kini tengah memasuki tahap mediasi di pengadilan.(tim)






