Simeulue, Mercinews.com – Personel Kepolisian RI Resor (Polres) Simeulue, Aceh, mengamankan seorang turis warga negara Prancis karena dilaporkan sering membuat keributan, sehingga meresahkan warga di wilayah kepulauan tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kepala Satuan Intelijen AKP Alfion di Simeulue, mengatakan warga negara asing bernama Rodolphe Antonie Paul Deturmwny diamankan dengan bantuan warga pada Minggu (12/3/2023) pukul 20.45 WIB.
“Warga negara asing yang datang sebagai turis tersebut diamankan bersama warga karena diduga mengalami gangguan jiwa serta sering membuat keributan, sehingga meresahkan warga di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue,” kata Alfion.
Selanjutnya, kata Alfion, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue serta Imigrasi Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat guna menindaklanjuti terkait keberadaan warga negara asing tersebut.
“Saat ini, warga negara asing pemegang paspor Prancis tersebut diamankan di Puskesmas Teupah Barat guna pemeriksaan maupun perawatan medis,” kata Alfion.
Adapun Identitas Warga Negara Asing yang diduga mengalami gangguan kejiwaan adalah Rodolphe Antoine Paul Deturmeny dengan No passpord : 19CA18884 yang merupakan Warga Negara Republique Francaise.
(m/c)