Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali dalam kurun waktu dua pekan, yakni 13-23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi perjalanan wisata dan pemasaran vila. Sementara itu, lima WNA lainnya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Jumat (30/10/2026), menyebutkan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tiga WNA lainnya, yaitu RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Adapun VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Dalam periode yang sama, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA karena melebihi masa berlaku izin tinggal. Mereka adalah RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina selama 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” kata Novyandri.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.
Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.(Red)






