Denpasar, Mercinews.com – Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Bali. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Bali memastikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak tetap berjalan dengan baik.
Kanwil Ditjenim Bali mencatat, eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah menyebabkan sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Situasi ini membuat sejumlah WNA tertahan di Bali karena tidak dapat kembali ke negara asal maupun melanjutkan perjalanan mereka.
Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu (8/3/2026), Kanwil Ditjtenim Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, sebanyak 35 WNA juga memperoleh pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 karena memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi WNA terdampak, Kanwil Ditjenim Bali mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali agar bersiaga dan merespons cepat perkembangan situasi di lapangan.
Imigrasi Bali juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, seperti pusat panggilan, media sosial, serta layanan aduan langsung di kantor imigrasi. Melalui layanan tersebut, WNA terdampak dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait status keimigrasian mereka.
Selain itu, Kanwil Ditjenim Bali menerapkan layanan satu hari selesai atau same day service dalam penerbitan ITKT. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA yang terdampak juga diberikan kelonggaran untuk mengurus ITKT di seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal yang terdaftar.
Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara melekat guna mengantisipasi potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.
Kakanwil Ditjenim Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian secara cepat dan humanis kepada WNA yang terdampak situasi tersebut.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para warga negara asing akibat kondisi force majeure di Timur Tengah. Karena itu, jajaran Imigrasi Bali berupaya memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat,” ujar Sengky dalam keterangannya, Senin (9/3).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara ketat guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif.
“Kami memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan aturan,” kata Sengky.
Kanwil Ditjenim Bali mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Para WNA juga diminta untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(red)






