Diduga Terlibat Sindikat Judol, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Kuta Bali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 21 WNA Vietnam, Myanmar dan Tiongkok diamankan petugas Imigrasi di Kuta Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga sindikat judol jaringan internet. (Foto: Dok. Imigrasi Bali)

Sebanyak 21 WNA Vietnam, Myanmar dan Tiongkok diamankan petugas Imigrasi di Kuta Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga sindikat judol jaringan internet. (Foto: Dok. Imigrasi Bali)

Bali, Mercinews.com – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional diamankan petugas imigrasi dalam penggerebekan dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Sebelum penggerebekan, petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai pukul 07.00 WITA setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan dan agen properti setempat.

Dalam penggerebekan di rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam.

Sementara itu, di rumah kedua, petugas menemukan 13 WNA yang terdiri dari 12 warga Myanmar dan satu warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Baca Juga:  Cegah Stunting di Jakarta Utara, PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Edukasi Warga Rusun Rorotan

Petugas juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer dan tiga unit iPad.

Diduga Operasikan Situs Judol

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA tersebut menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA itu diduga menjadi operator situs judol. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Hendarsam mengatakan, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dimulai! Jemaah Haji Kloter Pertama Pulang, Menhaj: Semoga Selamat Sampai Indonesia

“Seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Hendarsam.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan para WNA dalam pengoperasian situs perjudian daring tersebut.(Red)

Berita Terkait

Hendarsam Marantoko Perkenalkan ‘Beranda Imigrasi’, Nama Baru 254 Titik Layanan Keimigrasian
Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar
PTPN IV PalmCo Tebar 60.000 Bibit Ikan di Riau untuk Jaga Ekosistem Sungai
Video Asusila 13 Menit di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis
Rendy Didaulat Pimpin FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme Pers
Cuaca Jakarta 26 Oktober 2026, Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan
PTPN IV PalmCo Perkuat Mitigasi Karhutla dengan Teknologi EWS dan Satgas Terlatih
Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Diduga Terlibat Sindikat Judol, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Kuta Bali

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Hendarsam Marantoko Perkenalkan ‘Beranda Imigrasi’, Nama Baru 254 Titik Layanan Keimigrasian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:47 WIB

Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:14 WIB

PTPN IV PalmCo Tebar 60.000 Bibit Ikan di Riau untuk Jaga Ekosistem Sungai

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Video Asusila 13 Menit di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mercinews.com

Opini

Merawat Budaya Sunda dalam Semangat Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Okt 2026 - 14:28 WIB