Bali, Mercinews.com – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional diamankan petugas imigrasi dalam penggerebekan dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum penggerebekan, petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai pukul 07.00 WITA setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan dan agen properti setempat.
Dalam penggerebekan di rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam.
Sementara itu, di rumah kedua, petugas menemukan 13 WNA yang terdiri dari 12 warga Myanmar dan satu warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Petugas juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer dan tiga unit iPad.
Diduga Operasikan Situs Judol
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA tersebut menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para WNA itu diduga menjadi operator situs judol. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Hendarsam mengatakan, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Hendarsam.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan para WNA dalam pengoperasian situs perjudian daring tersebut.(Red)






