Berita | Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:59 WIB
Tanjungpinang, Mercinews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia….