Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP yang diketahui memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Kasus tersebut terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatannya menuju Manila, Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Saat memeriksa dokumen perjalanan SP, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan bahwa SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda,” kata Novyandri dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya indikasi penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.
Berdasarkan temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap SP pada Selasa (27/10/2026).
WNA India itu kemudian dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Menurut Novyandri, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional. Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius. Karena itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Novyandri mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang yang melintasi wilayah Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang sah.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko agar seluruh jajaran imigrasi menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional.
“Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjaga keamanan negara sekaligus memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red)






