Stafsus Menag Ungkap Status Lembaga Hamalatul Quran yang Digerebek Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stafsus Menag RI Gugun Gumilar (Foto: istimewa)

Stafsus Menag RI Gugun Gumilar (Foto: istimewa)

Mercinews.com – Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Gugun Gumilar mengungkap status lembaga Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang digerebek polisi. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama (Kemenag), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan belum terdaftar secara resmi.

“Pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus,” ujar Gugun menanggapi viralnya kasus penggerebekan tersebut, Minggu (1/11/2026).

Gugun juga menunjukkan dokumen Kemenag yang menerangkan status legalitas lembaga tersebut. Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di lokasi tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kriminalisasi pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Quran adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi ponpes,” kata Gugun.

Ia menyatakan Kemenag mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional, proporsional, dan transparan. Menurut dia, lembaga pendidikan keagamaan yang resmi dan terdaftar tetap mendapatkan pembinaan serta perlindungan.

“Kami di Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh Polri yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di tengah umat. Kami pastikan, lembaga keagamaan yang resmi, terdaftar, dan memiliki izin tetap mendapat pembinaan dan perlindungan,” ujar Stafsus Menag.

Baca Juga:  Cerita Kerukunan Stafsus Menag Gugun Gumilar: dari Vihara Siddharta Menuju Indonesia Emas 2045

Kemenag Koordinasi untuk Lindungi Anak

Selain persoalan legalitas, Gugun menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang sebelumnya berada di lokasi tersebut. Kemenag, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan.

“Hak-hak anak kita lindungi dan kami perhatikan melalui pendampingan, bekerja sama dengan Kementerian PPPA,” katanya.

Menurut Gugun, perlindungan anak harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari status legalitas lembaga tempat mereka belajar. Anak-anak juga perlu mendapat kepastian mengenai kelanjutan pendidikan dan pendampingan agar tidak mengalami trauma akibat persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

“Anak adalah prioritas. Apa pun status lembaganya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, layak, dan perlindungan dari trauma harus diutamakan. Kami berkoordinasi dengan Kemen PPPA untuk melakukan pendampingan, memastikan mereka kembali ke orang tua dalam kondisi baik, dan pendidikan Al-Qur’annya tetap bisa berlanjut di lembaga resmi yang terdaftar,” ujar Gugun.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Kemenag Sukoharjo

Status lembaga di Kabupaten Sukoharjo juga dijelaskan dalam laporan Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo melalui surat Nomor 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Surat tersebut berisi laporan hasil kunjungan lapangan terkait penggerebekan yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria

Dalam laporan itu disebutkan, tim Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan verifikasi terhadap keberadaan lembaga Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Hasil pemeriksaan melalui Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (SITREN) menunjukkan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo.

“Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga Ponpes Hamalatul Quran Dukuh Laban Wetan pada SITREN. Hasilnya, tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Kemenag Sukoharjo juga mencatat, saat petugas melakukan kunjungan pada Jumat (30/10/2026), lokasi tersebut dalam keadaan tutup dan kosong. Papan nama pondok pesantren tidak terpasang.

Adapun sekitar 10–15 santriwati yang sebelumnya berada di lokasi telah dibawa pulang oleh wali masing-masing setelah penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Kemenag Karanganyar

Sementara itu, Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar menyampaikan keterangan mengenai lembaga yang berada di Dusun Tegalsari, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga:  Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Melalui surat pernyataan Nomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar Dr. H. Ihsan Muhadi menyatakan lembaga yang ramai disebut sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Quran tersebut merupakan Rumah Quran Gratis.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Rumah Quran Gratis Karanganyar tidak memiliki izin operasional (IJOP) sebagai pondok pesantren yang diterbitkan Kemenag.

“Bersama ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Rumah Quran Gratis Karanganyar yang terkabarkan di berbagai media digital dengan sebutan pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar tidak memiliki IJOP Pondok Pesantren resmi dari Kementerian Agama,” tulis Ihsan Muhadi dalam surat tersebut.

Ia juga menyebut lembaga itu belum pernah mengajukan maupun memproses permohonan izin operasional pondok pesantren sejak 2024 hingga surat tersebut diterbitkan. Dengan demikian, Rumah Quran Gratis Karanganyar tidak tercatat sebagai lembaga binaan Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Rumah Quran Gratis tersebut juga menggunakan nama Hamalatul Quran. Namun, nama tersebut disebut belum pernah mengajukan izin operasional pondok pesantren kepada Kemenag Karanganyar.

“Rumah Quran Gratis Karanganyar atau Hamalatul Quran tidak memiliki IJOP resmi Pondok Pesantren dari Kementerian Agama,” demikian penegasan dalam surat pernyataan tersebut.(red)

Berita Terkait

Pesan Nasi Padang Berujung Penipuan, Konsumen Kecewa dengan RM Pagi Sore BSD
Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda
Gerak Cepat Imigrasi Ngurah Rai, 12 WNA Dideportasi dari Bali dalam Dua Pekan
Diduga Terlibat Sindikat Judol, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Kuta Bali
Hendarsam Marantoko Perkenalkan ‘Beranda Imigrasi’, Nama Baru 254 Titik Layanan Keimigrasian
Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar
PTPN IV PalmCo Tebar 60.000 Bibit Ikan di Riau untuk Jaga Ekosistem Sungai

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:33 WIB

Pesan Nasi Padang Berujung Penipuan, Konsumen Kecewa dengan RM Pagi Sore BSD

Minggu, 1 November 2026 - 18:18 WIB

Stafsus Menag Ungkap Status Lembaga Hamalatul Quran yang Digerebek Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Gerak Cepat Imigrasi Ngurah Rai, 12 WNA Dideportasi dari Bali dalam Dua Pekan

Berita Terbaru