Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Kasus Paspor Palsu hingga Prostitusi

Senin, 2 November 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi tujuh WNA pada periode 26-30 Oktober 2026. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi tujuh WNA pada periode 26-30 Oktober 2026. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) pada periode 26-30 Oktober 2026.

Deportasi tersebut dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal melebihi batas waktu izin tinggal

Salah satu WNA yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai berinisial SP asal India. Ia diketahui mencoba menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda.

Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. Atas temuan tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Selain SP, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Tindakan tersebut dilakukan setelah IP diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.

WNA lainnya berinisial CJD, warga negara Australia, dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

Baca Juga:  Implementasikan Arahan Dirjen Imigrasi, Kanim Denpasar Perkuat Sinergi dengan Kejari

Sementara itu, empat WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.

Baca Juga:  Kevin Wu Mediasi Korban Tabrakan JakLingko, TransJakarta Sepakati Kompensasi

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan, pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.(Red)

Berita Terkait

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA
Pesan Nasi Padang Berujung Penipuan, Konsumen Kecewa dengan RM Pagi Sore BSD
Stafsus Menag Ungkap Status Lembaga Hamalatul Quran yang Digerebek Polisi
Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda
Gerak Cepat Imigrasi Ngurah Rai, 12 WNA Dideportasi dari Bali dalam Dua Pekan
Diduga Terlibat Sindikat Judol, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Kuta Bali
Hendarsam Marantoko Perkenalkan ‘Beranda Imigrasi’, Nama Baru 254 Titik Layanan Keimigrasian

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:03 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Kasus Paspor Palsu hingga Prostitusi

Senin, 2 November 2026 - 19:49 WIB

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA

Minggu, 1 November 2026 - 18:33 WIB

Pesan Nasi Padang Berujung Penipuan, Konsumen Kecewa dengan RM Pagi Sore BSD

Minggu, 1 November 2026 - 18:18 WIB

Stafsus Menag Ungkap Status Lembaga Hamalatul Quran yang Digerebek Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda

Berita Terbaru

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait pengamanan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026 di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026). (Foto: istimewa)

Berita

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA

Senin, 2 Nov 2026 - 19:49 WIB