Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) pada periode 26-30 Oktober 2026.
Deportasi tersebut dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal melebihi batas waktu izin tinggal
Salah satu WNA yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai berinisial SP asal India. Ia diketahui mencoba menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda.
Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. Atas temuan tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Selain SP, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Tindakan tersebut dilakukan setelah IP diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.
WNA lainnya berinisial CJD, warga negara Australia, dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Sementara itu, empat WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan, pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.(Red)






