Banda Aceh, Mercinews.com – Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag menerima Draft Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE di Ruang Rapat MPU Aceh, Kamis (25/7/2024).
Menurut Mawardi, Draft Rancangan Qanun itu sudah mencapai 80 persen finalisasi, namun masih perlu masukan dari sisi hukum syariat Islam.
“Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mencotohkan salah satu yang timbul dalam diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA bahwa bagaimana hukum syari’at Islam melihat kondisi Kepala Keluarga yang sakit parah sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.
Sementara Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.
(mc)