Ketum DePA-RI: Janji Kenaikan Gaji Hakim Harus Segera Direalisasikan

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.(Foto:Dok.Pribadi)

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.(Foto:Dok.Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan janji kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia. Menurutnya, komitmen Presiden yang disampaikan pada awal 2025 harus segera diwujudkan demi menjaga martabat lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (27/10/2025), Luthfi mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025, dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung MA, telah berjanji untuk memperhatikan kesejahteraan hakim. Saat itu, Presiden menyatakan tekad untuk bekerja sama dengan legislatif guna memperbaiki kualitas hidup para hakim yang hingga kini banyak di antaranya belum memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos.

“Presiden telah menyampaikan bahwa gaji hakim di tingkat paling rendah akan dinaikkan hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disuap,” ujar Luthfi. Janji tersebut bahkan kembali diulang oleh Presiden dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim di Gedung MA pada 12 Juni 2025.

Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Berdasarkan survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia mengaku penghasilan yang mereka terima belum mencukupi kebutuhan hidup yang layak.

Luthfi mengingatkan bahwa ketika isu mogok massal para hakim mencuat, dirinya telah meminta pemerintah mempertimbangkan tuntutan tersebut.

“Kalau para hakim benar-benar mogok, itu bisa menimbulkan malapetaka hukum dan merugikan para pencari keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden, melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan komitmen untuk menaikkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc. Menurut Luthfi, langkah itu penting agar praktik korupsi, kolusi, dan suap di lingkungan peradilan dapat dihapuskan.

Baca Juga:  Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

“Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan tidak ada lagi praktik pat gulipat sogok dan tidak ada hakim yang tertangkap KPK atau Kejaksaan. Jika kesejahteraan sudah terjamin, hakim harus berprestasi secara profesional dan tidak lagi bersikap transaksional,” katanya.

Lebih lanjut, Luthfi menilai tekad Presiden untuk memberantas mafia hukum dan memperkuat penegakan hukum harus mendapat dukungan semua pihak, termasuk para advokat. Ia menilai setahun masa pemerintahan cukup bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja para pembantunya, khususnya di bidang hukum.

“Sekarang sudah waktunya Presiden melakukan langkah konkret dengan mengganti pembantunya yang dinilai tidak perform. Publik sudah meminta agar pejabat-pejabat tersebut segera diganti. Presiden tak boleh ragu,” ujar Luthfi yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  DePA-RI Teken MoU Bersejarah dengan Asosiasi Advokat Beijing

Selain itu, Luthfi menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, yang mengatakan bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan terlebih dahulu sebelum hakim memperoleh hak-haknya sebagai pejabat negara. Menurutnya, pandangan tersebut keliru.

“Kalau cara berpikir itu diteruskan, akan menimbulkan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi para hakim yang sudah dijanjikan kenaikan gaji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera disahkan? Bukankah sebelumnya RUU itu sudah pernah dibahas namun belum tuntas?” ujar Luthfi.

Ia menegaskan bahwa status hakim sebagai pejabat negara dan janji kenaikan gaji oleh Presiden adalah dua hal yang berbeda.

“Realisasikan dulu janji Presiden. Setelah itu, baru selesaikan RUU Jabatan Hakim menjadi undang-undang,” tegas Ketua Umum DePA-RI itu.(red)

Berita Terkait

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Berita Terbaru