Ketum DePA-RI: Janji Kenaikan Gaji Hakim Harus Segera Direalisasikan

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.(Foto:Dok.Pribadi)

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.(Foto:Dok.Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan janji kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia. Menurutnya, komitmen Presiden yang disampaikan pada awal 2025 harus segera diwujudkan demi menjaga martabat lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (27/10/2025), Luthfi mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025, dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung MA, telah berjanji untuk memperhatikan kesejahteraan hakim. Saat itu, Presiden menyatakan tekad untuk bekerja sama dengan legislatif guna memperbaiki kualitas hidup para hakim yang hingga kini banyak di antaranya belum memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos.

“Presiden telah menyampaikan bahwa gaji hakim di tingkat paling rendah akan dinaikkan hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disuap,” ujar Luthfi. Janji tersebut bahkan kembali diulang oleh Presiden dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim di Gedung MA pada 12 Juni 2025.

Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Berdasarkan survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia mengaku penghasilan yang mereka terima belum mencukupi kebutuhan hidup yang layak.

Luthfi mengingatkan bahwa ketika isu mogok massal para hakim mencuat, dirinya telah meminta pemerintah mempertimbangkan tuntutan tersebut.

“Kalau para hakim benar-benar mogok, itu bisa menimbulkan malapetaka hukum dan merugikan para pencari keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden, melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan komitmen untuk menaikkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc. Menurut Luthfi, langkah itu penting agar praktik korupsi, kolusi, dan suap di lingkungan peradilan dapat dihapuskan.

Baca Juga:  Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

“Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan tidak ada lagi praktik pat gulipat sogok dan tidak ada hakim yang tertangkap KPK atau Kejaksaan. Jika kesejahteraan sudah terjamin, hakim harus berprestasi secara profesional dan tidak lagi bersikap transaksional,” katanya.

Lebih lanjut, Luthfi menilai tekad Presiden untuk memberantas mafia hukum dan memperkuat penegakan hukum harus mendapat dukungan semua pihak, termasuk para advokat. Ia menilai setahun masa pemerintahan cukup bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja para pembantunya, khususnya di bidang hukum.

“Sekarang sudah waktunya Presiden melakukan langkah konkret dengan mengganti pembantunya yang dinilai tidak perform. Publik sudah meminta agar pejabat-pejabat tersebut segera diganti. Presiden tak boleh ragu,” ujar Luthfi yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Demi Kesejahteraan, DePA-RI Minta Presiden Naikkan Gaji Panitera Pengganti

Selain itu, Luthfi menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, yang mengatakan bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan terlebih dahulu sebelum hakim memperoleh hak-haknya sebagai pejabat negara. Menurutnya, pandangan tersebut keliru.

“Kalau cara berpikir itu diteruskan, akan menimbulkan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi para hakim yang sudah dijanjikan kenaikan gaji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera disahkan? Bukankah sebelumnya RUU itu sudah pernah dibahas namun belum tuntas?” ujar Luthfi.

Ia menegaskan bahwa status hakim sebagai pejabat negara dan janji kenaikan gaji oleh Presiden adalah dua hal yang berbeda.

“Realisasikan dulu janji Presiden. Setelah itu, baru selesaikan RUU Jabatan Hakim menjadi undang-undang,” tegas Ketua Umum DePA-RI itu.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru