Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini 3 Hakim Ditangkap Kejagung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Foto/SINDOnews

Tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Foto/SINDOnews

Jakarta, Mercinews.com – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera menjadi kontroversi. Kini tiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap Kejaksaan Agung.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB. Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil.

Mobil itu, kata hakim, berjalan keluar dari parking lot dan belok ke kanan, lalu berhenti. Hakim mengatakan posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau luar alur kendaraan terdakwa. Hakim juga memasukkan keterangan ahli Eddy Suzendi yang dihadirkan sebagai ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas dalam pertimbangannya. Dalam keterangannya, sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hakim, Eddy menyatakan, ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, badan akan menerima gesekan, kekuatan dari aksi dan gaya sentrifugal.

Baca Juga:  Mesir minta maskapai penerbangan untuk menjauh dari wilayah udara Iran

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Baca Juga:  DPRA Serahkan Rancangan Qanun Aceh Hak Perlindungan Perempuan ke MPU Aceh

Vonis Bebas Jadi Kontroversi

Vonis bebas dari hakim itu kemudian menuai sorotan. Keluarga Dini yang geram langsung melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

KY kemudian melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim-hakim terlapor. Dalam rapat bersama DPR, KY mengungkap hasil pemeriksaan yang menunjukkan hakim melanggar kode etik berat.

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024), mengatakan KY menemukan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.

“Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko.

“Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan,” tambahnya.

Joko mengatakan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim tersebut membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum. KY pun menyatakan telah mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim itu.

Baca Juga:  Jokowi setuju jangan ada orang Bermasalah di pemerintahan

Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko Sasmita.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.

Kejaksaan juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi. Kini, kasasi tersebut masih diproses oleh Mahkamah Agung.

3 Hakim Ditangkap Kejagung

Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur itu. Penangkapan terkait kasus dugaan suap.

“Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan penjelasan lengkap akan disampaikan malam ini.

“Iya, benar,” ucapnya.

Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. “Iya, terkait itu,” ucap Harli saat dimintai konfirmasi. (*)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB