“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi.”
Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis mulai 2027. Langkah itu dinilai transformasi struktural terbesar tata kelola SDA sejak reformasi.
Menurut Ateng Sutisna, PT DSI diproyeksikan menjadi instrumen negara untuk mengonsolidasikan ekspor batu bara, CPO, dan nikel. Tujuannya menghentikan kebocoran devisa dan memperkuat posisi tawar Indonesia di perdagangan global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Selama ini, ekspor berjalan terfragmentasi. Ribuan perusahaan swasta ekspor langsung atau lewat trader di suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands. Akibatnya negara sulit mengawasi harga riil, kualitas, hingga aliran devisa.
Ateng menyebut under-invoicing diduga bikin Indonesia kehilangan potensi penerimaan sampai US$150 miliar per tahun atau sekitar Rp2.400 triliun.
Lewat skema single-window PT DSI, penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice akan dikendalikan negara. Targetnya, seluruh devisa hasil ekspor kembali penuh ke perbankan nasional.
Kontrol negara juga untuk menjawab tuntutan global seperti EUDR dan CBAM. Dengan aset besar Danantara, PT DSI dinilai mampu bangun sistem traceability berbasis teknologi yang sulit dilakukan eksportir kecil.
Konsolidasi satu pintu juga diharapkan mengubah Indonesia dari price taker jadi price setter komoditas global.
Risiko Monopoli
Kendati demikian, Ateng mewanti-wanti agar semangat nasionalisme tidak menghidupkan kembali monopoli ala masa lalu.
“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegasnya.
Ateng menekankan, penguatan peran negara harus disertai prinsip transparansi, persaingan usaha sehat, dan pengawasan publik kuat.
Anggota DPR RI Fraksi PKS itu berpandangan, tanpa tata kelola profesional dan pengawasan independen, PT DSI berpotensi jadi sumber inefisiensi baru dan menciptakan kartel yang sulit diawasi.
“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkas legislator Dapil Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka dan Subang) itu.(red)






