Jakarta, Mercinews.com – Penggunaan aset sitaan negara oleh oknum aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum dan advokat senior Alexius Tantrajaya meminta Jaksa Agung menindak tegas setiap jaksa yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi karena perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan mencederai integritas proses peradilan.
Alexius menegaskan, penyitaan aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta untuk mengamankan pemulihan kerugian negara apabila hakim menyatakan terjadi tindak pidana, khususnya korupsi.
“Penyitaan juga bertujuan mencegah kerusakan atau hilangnya barang bukti yang berpotensi menimbulkan tuntutan hukum dari pemilik sah,” ujar Alexius dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merujuk ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa benda sitaan harus disimpan dengan sebaik-baiknya dan dilarang dipergunakan oleh siapa pun.
“Larangan ini bersifat absolut. Penggunaan aset sitaan di luar kepentingan hukum merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
Menurut Alexius, oknum jaksa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 231 KUHP jo Pasal 374 KUHP lama, Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar menimbulkan efek jera.
Terkait pengawasan internal, Alexius berpandangan bahwa penyalahgunaan aset sitaan tidak lepas dari lemahnya sistem kontrol di internal kejaksaan.
Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan dan akuntabilitas, disertai sanksi pidana dan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggar.
Aset Sitaan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengakui masih adanya jaksa yang menempati aset sitaan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Burhanuddin menyebutkan, sejumlah aset barang bukti termasuk apartemen di Jakarta Pusat, diketahui ditempati tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Praktik serupa, lanjutnya, tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah. Padahal, penggunaan aset sitaan hanya dimungkinkan melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan operasional Kejaksaan.
Jaksa Agung juga menyoroti masih banyaknya aset sitaan yang tercecer dan belum tertata dengan baik.
Ia meminta BPA segera membenahi pendataan serta pengelolaan agar tidak ada barang rampasan negara yang mengendap tanpa kejelasan, sekaligus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)






