BATAM, MERCINEWS.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 81 pejabat kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau (Kepri), mengalami pergantian jabatan.
Mutasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 dan 353 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani pada 4 Juli 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dipindahkan ke Kejagung dan ditugaskan sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Wakajati Kepri, Sufari, akan menempati jabatan baru sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejagung.
Sebagai pengganti Teguh Subroto, Jaksa Agung menunjuk Jehezkiel Devy Sudarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sementara posisi Wakajati Kepri akan diisi oleh Irene Putrie. Sebelumnya, Irene menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kepastian mutasi ini dibenarkan oleh Kajati Kepri melalui Asisten Intelijen (Asintel), Tengku Firdaus.
“Benar, ada pergantian pimpinan di Kejati Kepri. Namun, untuk pelaksanaan serah terima jabatan, kami masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung,” ujar Tengku Firdaus kepada awak media.
Mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya penguatan fungsi kelembagaan kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum yang terus berkembang.(red)






