Jakarta, Mercinews.com – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikabarkan telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi jual beli SPPG, insentif fiktif hingga pengadaan.
Penggeledahan Kantor BGN oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) bagian dari rangkaian proses penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang diterima redaksi, penggeledahan dilakukan penyidik di ruangan Dadan Hindayana.
Dadan sendiri tengah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung usai dijemput penyidik pada pukul 04.00 WIB.
Namun, hingga kini Kejagung belum memberikan pernyataan resmi.
Mohammad Jeffry mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penggeledahan di kantor BGN pada Rabu sore.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan mendadak di tubuh BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya resmi dicopot dari jabatannya. (red)






