Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers di Polres Baubau. (Foto: istimewa)

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers di Polres Baubau. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum. Komitmen tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang sales agent eksternal di Baubau, Sulawesi Tenggara.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Mercinews.com, Sabtu (6/6/2026), Akulaku Finance menyatakan bahwa kasus tersebut teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal yang dijalankan secara rutin. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penanganan perkara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga integritas bisnis serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik yang merugikan konsumen maupun perusahaan. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, pelindungan konsumen, dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Meyli dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ia menjelaskan bahwa individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan sales agent eksternal yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga. Sales agent tersebut bertugas mendukung aktivitas pemasaran di wilayah Baubau.

“Sejalan dengan proses investigasi yang dilakukan, kami telah mengambil langkah dengan menghentikan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Meyli, tindakan yang diduga dilakukan individu tersebut tidak sejalan dengan standar operasional, nilai perusahaan, maupun praktik bisnis yang selama ini diterapkan.

Sebagai langkah mitigasi risiko, lanjutnya, Akulaku Finance terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas operasional.

Baca Juga:  Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan

“Setiap indikasi pelanggaran, kata perusahaan, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi.

Masyarakat diminta tidak memberikan akses akun maupun informasi identitas kepada pihak lain serta menggunakan perangkat pribadi saat mengakses layanan digital guna mengurangi risiko kejahatan siber.

“Kami  akan terus memperkuat budaya kepatuhan, perlindungan konsumen, dan transparansi sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta para pemangku kepentingan,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terbaru

Photo: Doc. ASTAF

Olahraga

ASTAF Steps Up Video Review Ahead of Aichi-Nagoya Asian Games

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:40 WIB