Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dokter Tifa saat berada di Mapolda Metro Jaya dibawa petugas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
(Foto: Fir/Mercinews.com)

Roy Suryo dan dokter Tifa saat berada di Mapolda Metro Jaya dibawa petugas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Foto: Fir/Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Pantauan di lokasi, keduanya tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat aparat gabungan Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan. Roy Suryo dan dokter Tifa terlihat turun dari mobil tahanan sebelum memasuki gedung kejaksaan.

Keduanya kemudian langsung menjalani proses administrasi pelimpahan bersama barang bukti untuk kepentingan penuntutan lebih lanjut.

Sejumlah simpatisan dan tim kuasa hukum turut hadir di lokasi untuk mengawal proses tersebut.

Sebelum memasuki gedung kejaksaan, Roy Suryo sempat melambaikan tangan dan mengepalkan tangan ke arah para pendukungnya.

Ia juga sempat meneriakkan takbir saat masih berada di lingkungan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Jadwalkan Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Hal Ini

“Allahu Akbar. Tetap semangat. Merdeka,” ujar Roy Suryo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Proses ini mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hari ini dilakukan tahap dua,” kata Budi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, pelimpahan tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum di tahap penuntutan.

Baca Juga:  Gary Iskak Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau informasi elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo meminta agar pihak Kejari Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap kewenangan penahanan tidak digunakan dalam proses di kejaksaan,” harapnya di Mapolda Metro Jaya.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB