Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dokter Tifa saat berada di Mapolda Metro Jaya dibawa petugas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
(Foto: Fir/Mercinews.com)

Roy Suryo dan dokter Tifa saat berada di Mapolda Metro Jaya dibawa petugas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Foto: Fir/Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Pantauan di lokasi, keduanya tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat aparat gabungan Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan. Roy Suryo dan dokter Tifa terlihat turun dari mobil tahanan sebelum memasuki gedung kejaksaan.

Keduanya kemudian langsung menjalani proses administrasi pelimpahan bersama barang bukti untuk kepentingan penuntutan lebih lanjut.

Sejumlah simpatisan dan tim kuasa hukum turut hadir di lokasi untuk mengawal proses tersebut.

Sebelum memasuki gedung kejaksaan, Roy Suryo sempat melambaikan tangan dan mengepalkan tangan ke arah para pendukungnya.

Ia juga sempat meneriakkan takbir saat masih berada di lingkungan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Laporan Mandek di Polda Kaltim, Pengusaha Minta Perlindungan Kabareskrim Polri 

“Allahu Akbar. Tetap semangat. Merdeka,” ujar Roy Suryo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Proses ini mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hari ini dilakukan tahap dua,” kata Budi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, pelimpahan tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum di tahap penuntutan.

Baca Juga:  Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau informasi elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo meminta agar pihak Kejari Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap kewenangan penahanan tidak digunakan dalam proses di kejaksaan,” harapnya di Mapolda Metro Jaya.(red)

Berita Terkait

LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum
PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim
Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG
PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:13 WIB

LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:22 WIB

PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Berita Terbaru