Polda Metro Jaya Jadwalkan Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Hal Ini

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono (Foto: Dok. Instagram. pandji.pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono (Foto: Dok. Instagram. pandji.pragiwaksono

Jakarta, Mercinews.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono pada Jumat (6/2/2026) terkait sejumlah laporan yang dilayangkan kepadanya. Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi terhadap lima laporan polisi yang saat ini tengah ditangani.

“Saudara PP diminta hadir klarifikasi pada Jumat (6/2) pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Budi, panggilan ini dimaksudkan untuk menghemat waktu dan memudahkan penyidik memeriksa semua perkara secara bersamaan, karena lima laporan tersebut terkait objek yang sama.

“Ini kan undangan klarifikasi, karena yang dilaporkan adalah objek yang sama. Penyidik berpikir untuk mengatur pemanggilan secara satu waktu dalam lima perkara,” ujarnya.

“Undangan klarifikasi telah dikirim kepada Pandji melalui email, layanan pengiriman, serta ke alamat yang bersangkutan,” sambungnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk saksi ahli, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pandji Pragiwaksono.

“Saat ini kami sudah mengambil keterangan terhadap sepuluh orang, baik saksi maupun ahli, sehubungan dengan substansi konten tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga:  Ahli Hukum Soroti Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin di Sidang Tipikor Medan

Selain itu, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli lainnya yang terkait dengan konten yang menjadi dasar laporan.

Ia menyebut, hingga saat ini, tercatat tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya berhubungan dengan kasus tersebut.

Akan Kooperatif

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif menghadapi kritik dan laporan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyatakan siap hadir secara fisik apabila memang diperlukan aparat penegak hukum.

Meski dihadapkan pada ancaman pidana dan beberapa laporan, Pandji tetap tenang dan optimistis menjalani proses hukum. Dengan nada bercanda, ia menanggapi pertanyaan mengenai peluangnya lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini!

“Optimis masuk 4 besar. Enggak, tapi saya akan jalani prosesnya saja. Saya tidak akan menghindar ajakan untuk berdialog, saya tidak akan menghindar panggilan,” ucap Pandji Pragiwaksono.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan kliennya telah ditetapkan oleh penyidik. “Dalam waktu dekat, kita akan hadir memenuhi undangan dari penyidik Polda Metro Jaya, hari Jumat pukul 10.00 WIB,” kata Haris Azhar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).(red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru