Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang komisaris perusahaan berinisial AM sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN yang tengah diselidiki Kejagung.
Menurut Syarief, penyidikan menemukan adanya dugaan keterlibatan AM dalam proses pengadaan yang berlangsung sejak awal 2025.
Saat itu, AM yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT disebut melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengadaan barang di lingkungan BGN.
Penyidik menduga AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp60 juta per unit.
Dalam perkembangannya, penyidik menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk terkait pemenuhan persyaratan vendor.
“Kami menemukan adanya dugaan peran tersangka dalam proses pengadaan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Syarief dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan awal mengenai penyusunan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen serah terima pekerjaan dengan kondisi barang yang sebenarnya.
Penyidik saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
AM disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syarief menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan. Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek ini,” pungkas Syarief.(red)






