Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT sebagai tersangka kasus dugaan tata kelola program MBG, Jumat (12/6/2026).(Foto: istimewa)

Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT sebagai tersangka kasus dugaan tata kelola program MBG, Jumat (12/6/2026).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang komisaris perusahaan berinisial AM sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN yang tengah diselidiki Kejagung.

Baca Juga:  Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Menurut Syarief, penyidikan menemukan adanya dugaan keterlibatan AM dalam proses pengadaan yang berlangsung sejak awal 2025.

Saat itu, AM yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT disebut melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengadaan barang di lingkungan BGN.

Penyidik menduga AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp60 juta per unit.

Dalam perkembangannya, penyidik menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk terkait pemenuhan persyaratan vendor.

“Kami menemukan adanya dugaan peran tersangka dalam proses pengadaan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Syarief dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  Kejari Jakarta Utara Eksekusi Putusan Tipikor, Rp 4,15 Miliar Diserahkan ke Bulog

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan awal mengenai penyusunan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen serah terima pekerjaan dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Penyidik saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

AM disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Kepastian Hukum Diutamakan, Harmonisasikan Regulasi Penghargaan Usia Harapan Hidup di Badung

Syarief menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan. Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek ini,” pungkas Syarief.(red)

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terbaru