Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT sebagai tersangka kasus dugaan tata kelola program MBG, Jumat (12/6/2026).(Foto: istimewa)

Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT sebagai tersangka kasus dugaan tata kelola program MBG, Jumat (12/6/2026).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang komisaris perusahaan berinisial AM sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN yang tengah diselidiki Kejagung.

Baca Juga:  KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh

Menurut Syarief, penyidikan menemukan adanya dugaan keterlibatan AM dalam proses pengadaan yang berlangsung sejak awal 2025.

Saat itu, AM yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT disebut melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengadaan barang di lingkungan BGN.

Penyidik menduga AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp60 juta per unit.

Dalam perkembangannya, penyidik menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk terkait pemenuhan persyaratan vendor.

“Kami menemukan adanya dugaan peran tersangka dalam proses pengadaan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Syarief dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  KPK periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan awal mengenai penyusunan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen serah terima pekerjaan dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Penyidik saat ini masih menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

AM disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  JPPI Desak Evaluasi Total Program MBG, Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Belum Selesaikan Masalah

Syarief menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan. Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek ini,” pungkas Syarief.(red)

Berita Terkait

PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun
Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan
Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project
Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau
Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:23 WIB

Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita

BEM UI Gelar Aksi 12 Juni, Soroti Kondisi Ekonomi Terkini

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:53 WIB