Samarinda, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang diduga melibatkan CV ABI. Tersangka berinisial AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT), diduga berperan dalam praktik penjualan batu bara ilegal.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan, AW ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, terhitung sejak Selasa (9/6/2026).
“Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Toni dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tony, penyidik menilai penahanan diperlukan karena ancaman pidana terhadap tersangka melebihi lima tahun serta adanya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Ia menyebutkan, AW diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) CV ABI. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dan disebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejati Kaltim belum merinci nilai kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, lanjutnya, AW juga diduga terlibat dalam aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan selama periode 2020 hingga 2024.
“Sebagai Kepala Teknik Tambang, AW memiliki tanggung jawab dan kewenangan teknis tertinggi dalam operasional pertambangan. Jabatan tersebut mengharuskan pemegangnya memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai IUP, rencana kerja, serta standar keselamatan yang berlaku,” ungkapnya.
Namun, pihaknya menduga kewenangan tersebut justru digunakan untuk memfasilitasi penjualan batu bara yang berasal dari luar wilayah IUP CV ABI.
Dalam perkara ini, AW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Penyidik menyebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia mengungkapkan, AW merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Kejati Kaltim telah menahan dua tersangka lain, yakni DM dari unsur swasta dan AF yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keduanya diduga turut terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah IUP CV ABI dan telah ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rutan Samarinda.
Hingga kini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(red)






