Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: istimewa)

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Aset PT Acset Indonusa Tbk (ACST) terancam disita dan dilelang apabila perusahaan tersebut tidak melunasi pidana denda yang dijatuhkan dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir-Karawang Barat.

Ketentuan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis terhadap PT Acset yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta, majelis hakim juga menghukum PT Acset membayar uang pengganti sebesar Rp 179,99 miliar.

Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati mengatakan, denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilunasi, harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha,” kata Lucy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Acset terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset.

Baca Juga:  Stefanus Gunawan: Di Peradi SAI, Pelantikan Advokat Bukan Sekadar Seremonial

Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya korporasi sebesar Rp 179,99 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 510,08 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 179,99 miliar dengan memperhitungkan dana yang telah dikembalikan dan disetorkan ke rekening dana sitaan pemerintah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni korporasi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain perwakilan korporasi bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan secara terbuka, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

“Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya,” ujar Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta serta uang pengganti Rp 179,99 miliar.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan PT Acset melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tim)

Berita Terkait

Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim
Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG
PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun
Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan
Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:55 WIB

Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIB

Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:27 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Berita Terbaru