Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan sela tersebut, proses hukum terhadap Nadiem dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela atas eksepsi Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Hakim berpendapat, sejumlah keberatan tersebut lebih tepat diuji dalam proses pembuktian.
Menanggapi putusan sela itu, Nadiem menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meskipun mengaku kecewa. Ia menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meski ini bukan keputusan yang saya harapkan, saya menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Nadiem usai sidang.
Nadiem juga menyinggung klarifikasi dari pihak Google terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebutkan Google telah menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut dan menegaskan bahwa Chromebook digunakan secara luas dalam dunia pendidikan.
Menurut Nadiem, sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi yang diajukan lebih menyangkut materi pembuktian, sehingga harus diuji dalam persidangan lanjutan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga melibatkan beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya telah disidangkan lebih dahulu. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.(red)






