Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: istimewa)

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan sela tersebut, proses hukum terhadap Nadiem dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela atas eksepsi Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Hakim berpendapat, sejumlah keberatan tersebut lebih tepat diuji dalam proses pembuktian.

Baca Juga:  Ari Yusuf Amir Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Baru Nadiem Makarim

Menanggapi putusan sela itu, Nadiem menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meskipun mengaku kecewa. Ia menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski ini bukan keputusan yang saya harapkan, saya menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Nadiem usai sidang.

Nadiem juga menyinggung klarifikasi dari pihak Google terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebutkan Google telah menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut dan menegaskan bahwa Chromebook digunakan secara luas dalam dunia pendidikan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Menurut Nadiem, sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi yang diajukan lebih menyangkut materi pembuktian, sehingga harus diuji dalam persidangan lanjutan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Baca Juga:  Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Selain Nadiem, perkara tersebut juga melibatkan beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya telah disidangkan lebih dahulu. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB