Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: istimewa)

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan sela tersebut, proses hukum terhadap Nadiem dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela atas eksepsi Nadiem Makarim dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Hakim berpendapat, sejumlah keberatan tersebut lebih tepat diuji dalam proses pembuktian.

Baca Juga:  Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Menanggapi putusan sela itu, Nadiem menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meskipun mengaku kecewa. Ia menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski ini bukan keputusan yang saya harapkan, saya menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Nadiem usai sidang.

Nadiem juga menyinggung klarifikasi dari pihak Google terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebutkan Google telah menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut dan menegaskan bahwa Chromebook digunakan secara luas dalam dunia pendidikan.

Baca Juga:  Apresiasi Polda Metro Jaya, PSN Akan Kawal Kasus Dwi Purbo hingga Tuntas

Menurut Nadiem, sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi yang diajukan lebih menyangkut materi pembuktian, sehingga harus diuji dalam persidangan lanjutan. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Baca Juga:  Wacana Sertifikat Restorative Justice bagi Advokat, Alexius Tantrajaya: Sudah Punya Kompetensi tanpa Sertifikasi RJ

Selain Nadiem, perkara tersebut juga melibatkan beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya telah disidangkan lebih dahulu. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB