Menteri Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berlaku bagi mahasiswa baru. Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan sejumlah hal yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” sambungnya.

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Baca Juga:  Pulang dari Bangkok Pelajar SMA Aceh Peraih Medali Disambut Kalungan Bunga

“Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela. “Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya,” ucap Nadiem.

Baca Juga:  USG Education Gelar Noble Scholar Competition 2022

Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester. Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.

Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.(*)

Sumber:Kompas

Berita Terkait

Illiza Beasiswa PIP dan KIP-Kuliah tidak dipungut biaya
Para Peserta SMMPTN di USK Diberi Kesempatan Daftar Jalur Cadangan
UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional
Jangan Ada Perundungan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru
Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang tinjau hari pertama masuk sekolah
Mahasiswa Ekuador hingga Prancis Belajar Medis di USK Banda Aceh
Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh kukuhkan 8 guru besar
Presiden Jokowi: Tahun ini Gak, Kemungkinan Tahun depan Naik UKT

Berita Terkait

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Illiza Beasiswa PIP dan KIP-Kuliah tidak dipungut biaya

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:19 WIB

Para Peserta SMMPTN di USK Diberi Kesempatan Daftar Jalur Cadangan

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:09 WIB

UBBG, Kampus Pertama di Aceh Terdaftar CSIRT Nasional

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:30 WIB

Jangan Ada Perundungan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru

Senin, 15 Juli 2024 - 15:50 WIB

Pj Wali Kota dan Bunda PAUD Sabang tinjau hari pertama masuk sekolah

Berita Terbaru