Jakarta, Mercinews.com – Pengacara senior Ari Yusuf Amir resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum baru mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Penunjukan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan berlaku sejak Senin (17/11/2025).
“Surat kuasa sudah ditandatangani pada Minggu malam. Saya diminta bertemu keluarga Pak Nadiem, dan dalam pertemuan itu mereka meminta saya menjadi kuasa hukumnya. Kami sepakat dan langsung menandatangani surat penunjukan tersebut,” ujar Ari Yusuf Amir dalam keterangannya dilansir dari Sudutpandang.id, Selasa (18/11/2025).
Ari menjelaskan bahwa permintaan pendampingan hukum disampaikan langsung oleh keluarga Nadiem tanpa komunikasi sebelumnya. Ia diminta hadir dalam pertemuan yang kemudian menjadi dasar penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiba-tiba pihak keluarga Pak Nadiem menghubungi saya. Ketika bertemu, mereka meminta saya menjadi pengacara Pak Nadiem,” kata Ari, yang pernah menangani perkara sejumlah tokoh nasional seperti Antasari Azhar, Susno Duadji, dan Tom Lembong.
Setelah menerima penunjukan tersebut, Ari menyampaikan bahwa timnya langsung mulai mempelajari dokumen dan berkas perkara untuk memahami struktur kasus sebelum proses hukum bergulir ke persidangan.
“Pemberian kuasa ini adalah amanah bagi kami. Kami menerima kasus ini setelah mempelajarinya. Kami yakin klien kami korban,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan tentang keberadaan tim hukum sebelumnya yang dikaitkan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea, Ari menyatakan tidak mengetahui detail formasi tim yang mendampingi Nadiem sebelum dirinya.
“Soal Bang Hotman, ketika penandatanganan surat sebagai kuasa hukum Nadiem, saya tidak melihat beliau sebagai bagian tim. Untuk kepastiannya, saya tidak tahu persis,” katanya.
Ari menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun strategi pembelaan bersama tim pendamping lainnya. Ia menyebut belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses hukum diperkirakan segera memasuki tahap persidangan.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang penting kami mempelajarinya dengan saksama karena dalam waktu dekat kasus ini akan segera masuk ke persidangan,” ujar Ari, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII).(red)






