Apresiasi Polda Metro Jaya, PSN Akan Kawal Kasus Dwi Purbo hingga Tuntas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PSN Teungku Muhammad Raju (kiri), Penasihat Hukum Penasihat PSN Dwi Purbo, Tonizal (tengah) dan Sekjen DPP PSN Ariel Kurnia Ridha (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7/2025).(Foto: istimewa)

Ketua Umum DPP PSN Teungku Muhammad Raju (kiri), Penasihat Hukum Penasihat PSN Dwi Purbo, Tonizal (tengah) dan Sekjen DPP PSN Ariel Kurnia Ridha (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) mengapresiasi gerak cepat dan sikap profesional Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan terhadap Ketua Dewan Penasihat PSN, Dwi Purbo. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurut Teungku Raju, tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan dan menahan terduga pelaku berinisial RH menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kesigapan dan profesionalismenya dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat bahwa hukum masih dapat memberikan perlindungan bagi korban,” ujar Teungku Raju.

Kuasa Hukum Dwi Purbo, Tonizal menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 17 Juni 2025 lalu, kliennya dihubungi oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Dadan, yang memintanya datang ke Jakarta untuk membicarakan hal penting.

Baca Juga:  Ungkap Kejanggalan Dana Rp 1 Miliar, PSN Minta Kejari Cianjur Klarifikasi

Pada 18 Juni, Dwi bertemu Dadan di Mal Grand Indonesia dan diperkenalkan kepada seseorang berinisial RH, yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

“RH mengklaim bahwa perusahaan milik Dwi Purbo terlibat masalah hukum terkait proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur. Dia kemudian meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dan mengancam akan melanjutkan proses hukum bila permintaan itu tidak dipenuhi paling lambat 19 Juni 2025,” ungkapnya.

Tonizal menyebutkan, dalam kondisi tertekan, Dwi akhirnya meminjam dana dari rekanan dan menyerahkannya kepada RH, meskipun proyek tersebut diyakini telah berjalan sesuai prosedur melalui sistem e-katalog. Bukti transfer pinjaman disimpan dan kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

Namun, kata Tonizal, setelah dana diserahkan, proses hukum terhadap proyek tersebut tetap berjalan. Bahkan muncul narasi bahwa uang tersebut merupakan “penitipan sukarela”, yang menggiring opini seolah-olah Dwi terlibat praktik suap.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Fakta, Pengiriman Batu Bara PT WSR Tak Pernah Ditolak

“Nama klien kami bahkan disebut dalam berita acara penitipan uang, meskipun ia tidak hadir, tidak mengetahui, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menyerahkan uang ke pihak kejaksaan,” katanya.

Pihaknya menilai hal ini sebagai bentuk pembunuhan karakter dan rekayasa hukum yang tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, proses konfrontasi antara RH dan Dwi di hadapan Paminal Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa Dwi tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan terkait penyerahan uang tersebut.

Pihaknya pun  menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar seluruh fakta di balik dugaan pemerasan ini terbuka. Ia juga meminta agar keberadaan sisa uang Rp500 juta yang belum jelas segera diungkap dan diusut tuntas oleh pihak berwenang.

“Klien kami adalah korban. Fakta dan bukti mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan institusi hukum. Kami meminta kasus ini tidak berhenti di RH saja, tetapi juga diusut hingga ke aktor-aktor lain yang diduga terlibat,” ujar Tonizal.

Baca Juga:  Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

PSN juga mendesak Kejari Cianjur untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menghindari pembentukan opini sesat dan meresahkan.

“Kami tengah menyiapkan laporan tambahan ke Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan,” katanya.

Ketua Umum DPP PSN Teungku Raju menambahkan, sebagai organisasi nasionalis yang berada dalam barisan pemenangan Presiden Prabowo Subianto, PSN menyatakan tidak akan tinggal diam apabila kader atau tokoh internalnya dikriminalisasi atau dijadikan korban rekayasa hukum oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan. Kami akan berdiri tegak untuk membela kebenaran, dan akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Teungku Raju didampingi Sekjen DPP PSN Ariel Kurnia Ridha.(tim)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru