KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. (Foto: Mercinews.com)

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. (Foto: Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah KPK tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan diminta tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses SPMB berlangsung.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

KPK menegaskan, segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam pelaksanaan SPMB dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru masih ditemukan dengan berbagai modus.

Baca Juga:  FEB Usakti Berkolaborasi Akademis dengan Universitas Sarsen Amanzholov Kazakhstan

Di antaranya berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, lembaga antikorupsi ini juga menemukan praktik “titipan” calon siswa dalam proses penerimaan murid baru.

Tidak hanya itu, ditemukan pula manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah diterima.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” kata Abdul Aziz.

Baca Juga:  Aspek Pajak atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Pihaknya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.(red)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL
PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah
SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen
Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana
Pendaftaran SIMAK UI 2026 Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
DPR RI dan Komdigi Dorong Penguatan SDM dalam Transformasi Pendidikan di Era Digital
Deni Maulana, Perjalanan Anak Buruh Tani Menembus Prestasi di UGM
Fikom UMB Edukasi Siswa SMKN 47 Jakarta Jadi Kreator Konten Digital

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:51 WIB

PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:55 WIB

Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB