Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah KPK tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan diminta tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses SPMB berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
KPK menegaskan, segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam pelaksanaan SPMB dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru masih ditemukan dengan berbagai modus.
Di antaranya berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, lembaga antikorupsi ini juga menemukan praktik “titipan” calon siswa dalam proses penerimaan murid baru.
Tidak hanya itu, ditemukan pula manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah diterima.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” kata Abdul Aziz.
Pihaknya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.(red)






