KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. (Foto: Mercinews.com)

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. (Foto: Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah KPK tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan diminta tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses SPMB berlangsung.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

KPK menegaskan, segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam pelaksanaan SPMB dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru masih ditemukan dengan berbagai modus.

Baca Juga:  Percepat Digitalisasi Pendidikan, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Komputer ke Sekolah Pelosok

Di antaranya berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, lembaga antikorupsi ini juga menemukan praktik “titipan” calon siswa dalam proses penerimaan murid baru.

Tidak hanya itu, ditemukan pula manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah diterima.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” kata Abdul Aziz.

Baca Juga:  Ujian Lisan Kembali Dilirik Kampus untuk Menjaga Integritas Akademik di Era AI

Pihaknya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.(red)

Berita Terkait

Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri
SMPN 69 Borong Juara Abnon Cilik dan Remaja Kencur Jakarta Barat 2026
UNIS Tangerang Gelar Yudisium Pascasarjana, 243 Mahasiswa Lulus dan Siap Wisuda
Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL
PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah
SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen
Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana
Pendaftaran SIMAK UI 2026 Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:47 WIB

SMPN 69 Borong Juara Abnon Cilik dan Remaja Kencur Jakarta Barat 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:56 WIB

UNIS Tangerang Gelar Yudisium Pascasarjana, 243 Mahasiswa Lulus dan Siap Wisuda

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:51 WIB

PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB