Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ijazah (Foto: net)

ilustrasi ijazah (Foto: net)

Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang masih menahan ijazah maupun Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penahanan dokumen kelulusan di sejumlah daerah.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu segera mengambil langkah konkret agar praktik tersebut tidak terus berulang.

“Seluruh sekolah wajib menyerahkan ijazah dan SKL kepada peserta didik tanpa syarat,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Selain meminta penghentian praktik penahanan ijazah, JPPI mendorong Kemendikdasmen melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang hingga kini masih ditahan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Audit kami nilai penting untuk memetakan persoalan sekaligus memastikan hak peserta didik terpenuhi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah mengambil alih penyelesaian tunggakan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan.

Menurut Ubaid, pembiayaan pada jenjang wajib belajar semestinya tidak lagi menjadi beban yang menghambat siswa memperoleh dokumen kelulusan.

“Kami mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk bagi peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri,” katanya.

Baca Juga:  Deni Maulana, Perjalanan Anak Buruh Tani Menembus Prestasi di UGM

Terkait sekolah yang masih menahan ijazah maupun SKL, JPPI meminta pemerintah memberikan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, evaluasi bantuan, hingga peninjauan izin operasional bagi sekolah yang melanggar,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, kebijakan pembebasan tunggakan atau pemutihan biaya untuk pengambilan ijazah, seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

“Pemerintah harus memastikan sejak awal seluruh biaya pendidikan pada jenjang wajib belajar dapat dipenuhi sehingga tidak ada lagi peserta didik yang tidak memperoleh ijazah karena persoalan tunggakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pendaftaran SIMAK UI 2026 Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

JPPI menyebut praktik penahanan ijazah masih ditemukan di berbagai daerah. Organisasi itu mencontohkan pembukaan posko pengaduan oleh Ombudsman di Sumatera Utara, mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap kasus ijazah siswa yang tertahan. Kemudian laporan dugaan penahanan ijazah di Banyuwangi yang dikaitkan dengan sejumlah tunggakan biaya pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Kemendikdasmen mengenai usulan dan tuntutan yang disampaikan JPPI.(red)

Berita Terkait

PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah
KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main
SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen
Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana
Pendaftaran SIMAK UI 2026 Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
DPR RI dan Komdigi Dorong Penguatan SDM dalam Transformasi Pendidikan di Era Digital
Deni Maulana, Perjalanan Anak Buruh Tani Menembus Prestasi di UGM
Fikom UMB Edukasi Siswa SMKN 47 Jakarta Jadi Kreator Konten Digital

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:51 WIB

PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:55 WIB

Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana

Berita Terbaru

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026. (Foto: istimewa)

Uncategorized

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Pencegahan Gratifikasi

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:40 WIB