Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ijazah (Foto: net)

ilustrasi ijazah (Foto: net)

Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang masih menahan ijazah maupun Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penahanan dokumen kelulusan di sejumlah daerah.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu segera mengambil langkah konkret agar praktik tersebut tidak terus berulang.

“Seluruh sekolah wajib menyerahkan ijazah dan SKL kepada peserta didik tanpa syarat,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Selain meminta penghentian praktik penahanan ijazah, JPPI mendorong Kemendikdasmen melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang hingga kini masih ditahan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Audit kami nilai penting untuk memetakan persoalan sekaligus memastikan hak peserta didik terpenuhi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah mengambil alih penyelesaian tunggakan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan.

Menurut Ubaid, pembiayaan pada jenjang wajib belajar semestinya tidak lagi menjadi beban yang menghambat siswa memperoleh dokumen kelulusan.

“Kami mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk bagi peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri,” katanya.

Baca Juga:  Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Terkait sekolah yang masih menahan ijazah maupun SKL, JPPI meminta pemerintah memberikan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, evaluasi bantuan, hingga peninjauan izin operasional bagi sekolah yang melanggar,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, kebijakan pembebasan tunggakan atau pemutihan biaya untuk pengambilan ijazah, seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

“Pemerintah harus memastikan sejak awal seluruh biaya pendidikan pada jenjang wajib belajar dapat dipenuhi sehingga tidak ada lagi peserta didik yang tidak memperoleh ijazah karena persoalan tunggakan,” ujarnya.

Baca Juga:  IDR Dorong Prabowo Jadi Pemimpin Revolusioner: Sikat Korupsi, Gratiskan Pendidikan dari SD-S1

JPPI menyebut praktik penahanan ijazah masih ditemukan di berbagai daerah. Organisasi itu mencontohkan pembukaan posko pengaduan oleh Ombudsman di Sumatera Utara, mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap kasus ijazah siswa yang tertahan. Kemudian laporan dugaan penahanan ijazah di Banyuwangi yang dikaitkan dengan sejumlah tunggakan biaya pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Kemendikdasmen mengenai usulan dan tuntutan yang disampaikan JPPI.(red)

Berita Terkait

Setelah Menanti 7 Tahun, SMP PGRI 1 Tebas Sambas Dapat Bantuan Revitalisasi
Stafsus Menag Ungkap Capaian Pemerintahan Prabowo di Bidang Pendidikan dan Keagamaan
Prof Bakir Ihsan: Pragmatisme Transaksional dalam Praktik Politik Tantang Demokrasi
Jejak Akademik Prof. Hasani Ahmad Said, dari Pesantren Cilegon hingga Guru Besar UIN Jakarta
Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri
SMPN 69 Borong Juara Abnon Cilik dan Remaja Kencur Jakarta Barat 2026
UNIS Tangerang Gelar Yudisium Pascasarjana, 243 Mahasiswa Lulus dan Siap Wisuda
PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Setelah Menanti 7 Tahun, SMP PGRI 1 Tebas Sambas Dapat Bantuan Revitalisasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Stafsus Menag Ungkap Capaian Pemerintahan Prabowo di Bidang Pendidikan dan Keagamaan

Rabu, 30 September 2026 - 13:29 WIB

Prof Bakir Ihsan: Pragmatisme Transaksional dalam Praktik Politik Tantang Demokrasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Jejak Akademik Prof. Hasani Ahmad Said, dari Pesantren Cilegon hingga Guru Besar UIN Jakarta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri

Berita Terbaru