SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai berlangsung di berbagai daerah. Di tengah proses penerimaan siswa baru tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak yang belum berusia 7 tahun tetap dapat mendaftar ke jenjang sekolah dasar (SD) dengan ketentuan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan usia calon peserta didik baru dalam SPMB itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak wajib berusia tepat 7 tahun.

Menurutnya, anak berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mengikuti SPMB SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (24/5/2026).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon murid yang berusia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan di kelas 1 SD.

Baca Juga:  Beasiswa PATEN, Komitmen PalmCo dan Kementan Mencetak SDM Unggul Perkebunan

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun juga masih dapat mendaftar apabila telah berusia minimal 5 tahun 6 bulan dan memenuhi syarat tertentu.

Kemendikdasmen menyebut syarat tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.

Kesiapan itu harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada sekolah terkait.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gogot.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Serukan Penguatan Pendidikan Hukum di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan

Kemendikdasmen menilai kesiapan belajar anak menjadi faktor penting dalam menentukan penerimaan peserta didik usia dini ke jenjang SD.

Selain mengatur batas usia, pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun tes akademik lainnya dalam proses penerimaan siswa baru kelas 1 SD.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap terbuka dan ramah bagi seluruh anak sesuai tahap perkembangan masing-masing.(red)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL
PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah
KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main
Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana
Pendaftaran SIMAK UI 2026 Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
DPR RI dan Komdigi Dorong Penguatan SDM dalam Transformasi Pendidikan di Era Digital
Deni Maulana, Perjalanan Anak Buruh Tani Menembus Prestasi di UGM
Fikom UMB Edukasi Siswa SMKN 47 Jakarta Jadi Kreator Konten Digital

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:51 WIB

PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:59 WIB

KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:55 WIB

Hari Buku Nasional, PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Buku hingga Daerah Bencana

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB