Jakarta, Mercinews.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai berlangsung di berbagai daerah. Di tengah proses penerimaan siswa baru tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak yang belum berusia 7 tahun tetap dapat mendaftar ke jenjang sekolah dasar (SD) dengan ketentuan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan usia calon peserta didik baru dalam SPMB itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak wajib berusia tepat 7 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anak berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mengikuti SPMB SD.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (24/5/2026).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon murid yang berusia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan di kelas 1 SD.
Namun, anak berusia di bawah 6 tahun juga masih dapat mendaftar apabila telah berusia minimal 5 tahun 6 bulan dan memenuhi syarat tertentu.
Kemendikdasmen menyebut syarat tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
Kesiapan itu harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada sekolah terkait.
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gogot.
Kemendikdasmen menilai kesiapan belajar anak menjadi faktor penting dalam menentukan penerimaan peserta didik usia dini ke jenjang SD.
Selain mengatur batas usia, pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun tes akademik lainnya dalam proses penerimaan siswa baru kelas 1 SD.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap terbuka dan ramah bagi seluruh anak sesuai tahap perkembangan masing-masing.(red)






