SPMB 2026: Anak Belum 7 Tahun Tetap Bisa Daftar SD, Ini Ketentuan dari Kemendikdasmen

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai berlangsung di berbagai daerah. Di tengah proses penerimaan siswa baru tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak yang belum berusia 7 tahun tetap dapat mendaftar ke jenjang sekolah dasar (SD) dengan ketentuan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan usia calon peserta didik baru dalam SPMB itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak wajib berusia tepat 7 tahun.

Menurutnya, anak berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mengikuti SPMB SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (24/5/2026).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon murid yang berusia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan di kelas 1 SD.

Baca Juga:  Beasiswa PATEN, Komitmen PalmCo dan Kementan Mencetak SDM Unggul Perkebunan

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun juga masih dapat mendaftar apabila telah berusia minimal 5 tahun 6 bulan dan memenuhi syarat tertentu.

Kemendikdasmen menyebut syarat tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.

Kesiapan itu harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada sekolah terkait.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gogot.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Kemendikdasmen menilai kesiapan belajar anak menjadi faktor penting dalam menentukan penerimaan peserta didik usia dini ke jenjang SD.

Selain mengatur batas usia, pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun tes akademik lainnya dalam proses penerimaan siswa baru kelas 1 SD.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap terbuka dan ramah bagi seluruh anak sesuai tahap perkembangan masing-masing.(red)

Berita Terkait

Pascasarjana UNIS Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Dua Universitas Ternama Malaysia
Setelah Menanti 7 Tahun, SMP PGRI 1 Tebas Sambas Dapat Bantuan Revitalisasi
Stafsus Menag Ungkap Capaian Pemerintahan Prabowo di Bidang Pendidikan dan Keagamaan
Prof Bakir Ihsan: Pragmatisme Transaksional dalam Praktik Politik Tantang Demokrasi
Jejak Akademik Prof. Hasani Ahmad Said, dari Pesantren Cilegon hingga Guru Besar UIN Jakarta
Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri
SMPN 69 Borong Juara Abnon Cilik dan Remaja Kencur Jakarta Barat 2026
UNIS Tangerang Gelar Yudisium Pascasarjana, 243 Mahasiswa Lulus dan Siap Wisuda

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pascasarjana UNIS Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Dua Universitas Ternama Malaysia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Setelah Menanti 7 Tahun, SMP PGRI 1 Tebas Sambas Dapat Bantuan Revitalisasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Stafsus Menag Ungkap Capaian Pemerintahan Prabowo di Bidang Pendidikan dan Keagamaan

Rabu, 30 September 2026 - 13:29 WIB

Prof Bakir Ihsan: Pragmatisme Transaksional dalam Praktik Politik Tantang Demokrasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Jejak Akademik Prof. Hasani Ahmad Said, dari Pesantren Cilegon hingga Guru Besar UIN Jakarta

Berita Terbaru