Sidang Perdana Dokter Tifa, Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Fitnah terhadap Jokowi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. (Foto: istimewa)

Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berkaitan dengan polemik ijazah sarjana.

Dalam sidang perdana Dokter Tifa, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjananya.

Jaksa mengungkapkan, pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah tersebut.

Meski demikian, menurut jaksa, dr Tifa tetap menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial maupun sejumlah forum diskusi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, antara lain tampilan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.

Atas perkembangan itu, Jokowi meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan yang dinilai menyerang nama baiknya.

“Dari 28 unggahan media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki penuntut umum, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut. Atas dasar itu, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak didukung pembuktian yang sah.

Baca Juga:  Kebakaran Metro Sport Center Semarang, Dua Orang Dilaporkan Terjebak di Lantai Atas

Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan mengakibatkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara pribadi dan dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primair Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidair meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Fakta, Pengiriman Batu Bara PT WSR Tak Pernah Ditolak

Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Roy Suryo tampak hadir memberikan dukungan kepada dr Tifa. Roy diketahui juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi.

Dokter Tifa tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Menjelang persidangan, halaman pengadilan dipadati massa pendukung. Panitia juga menyiapkan tenda dan layar televisi di luar gedung agar pendukung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, dokter Tifa didampingi 25 advokat. Ia mengakuta seluruh tim kuasa hukumnya memberikan pendampingan secara sukarela.(red)

Berita Terkait

Bantah Pemberitaan Kantor Digeledah KPK, PT Visa 4 Bali Mengadu ke Dewan Pers
Kevin Wu Soroti Temuan PPATK, Minta Pemprov DKI Berantas Judol di Jakbar
Dirjen Imigrasi Paparkan 3 Pilar Penguatan Perbatasan RI di Forum ASEAN
Tanam 76.555 Pohon dalam Tiga Tahun, Bukti Nyata PTPN IV PalmCo Peduli Lingkungan
HUT ke-499 Jakarta, Kevin Wu: Kebakaran dan Kriminalitas Masih Jadi PR
PTPN IV PalmCo Maknai Tahun Baru Islam dengan Zikir Bersama dan Peduli Sesama
Normalisasi Waduk, Lanud Halim Perdanakusuma Gerak Cepat Cegah Banjir
Dewan Pers Perkuat Kompetensi Wartawan di Tengah Meningkatnya Aduan Pemberitaan 

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa, Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Fitnah terhadap Jokowi

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bantah Pemberitaan Kantor Digeledah KPK, PT Visa 4 Bali Mengadu ke Dewan Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:28 WIB

Kevin Wu Soroti Temuan PPATK, Minta Pemprov DKI Berantas Judol di Jakbar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:07 WIB

Dirjen Imigrasi Paparkan 3 Pilar Penguatan Perbatasan RI di Forum ASEAN

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:45 WIB

Tanam 76.555 Pohon dalam Tiga Tahun, Bukti Nyata PTPN IV PalmCo Peduli Lingkungan

Berita Terbaru

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026. (Foto: istimewa)

Uncategorized

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Pencegahan Gratifikasi

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:40 WIB