Jakarta, Mercinews.com – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berkaitan dengan polemik ijazah sarjana.
Dalam sidang perdana Dokter Tifa, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjananya.
Jaksa mengungkapkan, pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah tersebut.
Meski demikian, menurut jaksa, dr Tifa tetap menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial maupun sejumlah forum diskusi.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, antara lain tampilan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.
Atas perkembangan itu, Jokowi meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan yang dinilai menyerang nama baiknya.
“Dari 28 unggahan media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki penuntut umum, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut. Atas dasar itu, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak didukung pembuktian yang sah.
Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan mengakibatkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara pribadi dan dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primair Pasal 434 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidair meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Roy Suryo tampak hadir memberikan dukungan kepada dr Tifa. Roy diketahui juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi.
Dokter Tifa tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Menjelang persidangan, halaman pengadilan dipadati massa pendukung. Panitia juga menyiapkan tenda dan layar televisi di luar gedung agar pendukung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, dokter Tifa didampingi 25 advokat. Ia mengakuta seluruh tim kuasa hukumnya memberikan pendampingan secara sukarela.(red)






