Bali, Mercinews.com – Manajemen PT Visa 4 Bali mengadukan salah satu media ke Dewan Pers setelah membantah pemberitaan yang menyebut kantor perusahaan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan berdampak terhadap reputasi serta aktivitas usahanya.
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares, mengatakan, penyidik KPK memang mendatangi kantor perusahaan di Jimbaran, Kabupaten Badung. Namun, kedatangan tersebut, menurut dia, hanya untuk meminta keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Kami hanya dimintai keterangan sebagai biro jasa yang mengurus administrasi visa. Tugas kami sebatas menyiapkan dokumen dan melakukan proses submit. Setelah itu bukan lagi menjadi kewenangan kami,” kata Januario, dalam keterangannya yang diterima Perwakum, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan tidak ada penggeledahan maupun penyitaan seperti yang diberitakan. Menurutnya, penyidik KPK hanya membawa tiga bendel dokumen yang berkaitan dengan permintaan keterangan.
“Penyidik hanya membawa tiga bendel dokumen yang berkaitan dengan permintaan keterangan, itu saja,” ujarnya.
Januario juga membenarkan pemilik PT Visa 4 Bali berinisial RAD sempat menjalani pemeriksaan di Jakarta. Namun, ia mengatakan pemeriksaan tersebut hanya berlangsung selama 1 x 24 jam sebelum RAD kembali ke Bali.
Selain itu, ia membantah kabar yang menyebut istri RAD dijemput paksa oleh penyidik. Menurut dia, istri RAD hanya dimintai keterangan di Bali dan saat ini masih menjalani pemulihan setelah menjalani operasi.
Menurut Januario, PT Visa 4 Bali yang berdiri sejak 2015 hanya berperan sebagai biro jasa administrasi visa.
Perusahaan mengajukan permohonan melalui sistem resmi secara daring, sedangkan proses verifikasi hingga penerbitan izin tinggal sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas imigrasi.
“Kami hanya melakukan submit. Setelah itu diverifikasi oleh pihak imigrasi. Persetujuan maupun penerbitan visa bukan menjadi kewenangan kami,” katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK berlangsung pada 17 dan 24 Juni 2026. Total empat orang dari perusahaan dimintai keterangan, dengan materi pemeriksaan yang berfokus pada prosedur administrasi pengurusan visa.
Di sisi lain, Januario mengaku pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Ia menyebut jumlah pelanggan menurun hingga sekitar 50 persen sejak informasi tersebut beredar.
“Biasanya kami melayani lebih dari 20 pelanggan per hari. Sekarang kurang dari 10 orang,” ujarnya.
Atas dasar itu, PT Visa 4 Bali telah melayangkan somasi kepada salah satu media serta mengadukannya ke Dewan Pers. Perusahaan juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pemberitaan tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hingga kini, proses penyelidikan perkara tersebut masih berlangsung.(red)






