Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45) yang masuk dalam daftar buronan internasional. SL diduga merupakan pimpinan jaringan kriminal lintas negara.
Dalam siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (8/4/2026), disebutkan bahwa SL dipulangkan pada Selasa (7/4/2026) melalui penerbangan rute Denpasar-Jakarta, sebelum melanjutkan perjalanan ke Amsterdam.
Sebelumnya, SL diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah sistem keimigrasian mendeteksi yang bersangkutan sebagai subjek Red Notice Interpol saat tiba dari Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil koordinasi dan data intelijen, SL diduga berperan sebagai pengendali jaringan kriminal internasional.
Ia disinyalir mengoordinasikan anggotanya dalam operasi perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang.
Kakanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, keberhasilan pengamanan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.
“Pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi pelaku kriminal internasional,” ujar Bugie.
Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing.
Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau secara akurat.
Pengawasan berbasis intelijen dinilai menjadi elemen penting dalam mencegah kejahatan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban nasional.(red)






