Aspek Pajak atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Mercinews.com)

Ilustrasi (Foto: Mercinews.com)

“Pemungutan dan pelaporan pajak atas dana BOSP merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan.”

MERCINEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Contoh kasus pemungutan/pemotongan pajak atas transaksi belanja dengan Bantuan Operasional Sekolah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendahara SD Negeri Bunga melakukan pembayaran selama bulan Oktober atas transaksi dengan sumber dana dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagai berikut:

Pembelian ATK untuk keikutsertaan siswa dalam lomba menggambar tingkat kota Rp3.000.000.

Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:

a. Sewa tempat untuk outing Rp18.000.000.

b. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi Rp24.000.000.

c. Biaya katering untuk konsumsi Rp15.000.000.

d. Membayar honor narasumber pada acara outing Rp1.200.000.

Membayar pengadaan komputer untuk laboratorium sekolah: 10 × Rp9.000.000.

Atas transaksi bulan Oktober tersebut dikenakan perhitungan pajak sebagai berikut:

Pembelian ATK untuk keikutsertaan siswa dalam lomba menggambar tingkat kota Rp3.000.000.

Baca Juga:  Waspada! Modus Kejahatan QRIS Palsu Muncul, Rekening Bisa Terkuras Seketika

Pada prinsipnya, pembelian ATK merupakan objek dari PPh Pasal 22 dan PPN. Pembelian ATK sebesar Rp3.000.000 melebihi pembelian di atas Rp2.000.000 yang merupakan nilai batas. Dalam kasus ini, instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 219 ayat (1) huruf d angka 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024 disebutkan bahwa:

“Instansi Pemerintah tidak memungut PPh Pasal 22 pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOSP.”

Namun, atas transaksi tersebut bendahara masih perlu melakukan pembayaran PPN dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif PPN 12 persen dengan ketentuan pengenaan DPP-nya menggunakan DPP nilai lain dengan perhitungan 11/12 × harga jual (HPP).

= Tarif × DPP

= 12% × (11/12 × Rp3.000.000)

= 12% × Rp2.750.000

= Rp330.000.

Membayar berbagai sewa untuk kegiatan outing kelas 3:

a. Sewa tempat untuk outing Rp18.000.000 (objek PPh Pasal 23 dan PPN).

b. Sewa bus dan mobil untuk mobilisasi Rp24.000.000 (objek PPh Pasal 23 dan PPN).

c. Biaya katering untuk konsumsi Rp15.000.000 (objek PPh Pasal 23).

Baca Juga:  Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

d. Membayar honor narasumber pada acara outing Rp1.200.000 (objek PPh Pasal 21).

PPh Pasal 23

Atas PPh Pasal 23, bendahara perlu melakukan pemotongan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Potongan pajak = Tarif × DPP

Sewa tempat: 2% × Rp18.000.000 = Rp360.000.

Sewa bus dan mobil: 2% × Rp24.000.000 = Rp480.000.

Biaya katering: 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000.

PPh Pasal 21

Atas pembayaran honor narasumber, dipotong PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

Potongan pajak = 5% × 50% × nilai bruto

Honor narasumber:

5% × 50% × Rp1.200.000 = Rp30.000.

PPN

Atas pemungutan PPN, dilakukan pemungutan ketika nilai transaksi di atas Rp2.000.000.

Pungutan PPN = Tarif × DPP

Sewa tempat

12% × (11/12 × Rp18.000.000) = Rp1.980.000.

Sewa bus dan mobil

12% × (11/12 × Rp24.000.000) = Rp2.640.000.

Membayar pengadaan komputer untuk laboratorium sekolah: 10 × Rp9.000.000.

Untuk pengadaan komputer, karena menggunakan dana BOSP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 22, sebagaimana pada pengadaan ATK.

Baca Juga:  Semangat Baru, Tantangan Baru: Menyambut Resolusi 2026

Sedangkan untuk PPN masih dikenakan dengan perhitungan sebagai berikut:

Pengadaan komputer 10 buah × Rp9.000.000 = Rp90.000.000.

= Tarif × DPP

= 12% × (11/12 × Rp90.000.000)

= 12% × Rp82.500.000

= Rp9.900.000.

Penyetoran dan Pelaporan Transaksi Pajak atas Dana BOS

Atas transaksi pada bulan Oktober, bendahara pengeluaran SDN Bunga telah melakukan pemungutan PPN dan pemotongan PPh, maka perlu melakukan pelaporan dan penyetorannya dengan ketentuan:

Melakukan penyetoran paling lama tujuh hari setelah pembayaran untuk yang melalui mekanisme uang persediaan atau untuk mekanisme pembayaran langsung, penyetoran dilakukan dengan tanggal yang sama dengan tanggal terbitnya SP2D, sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa bendahara SD Negeri Bunga hanya dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan untuk PPN dan PPh lainnya bendahara pengeluaran masih memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut pajaknya.

*Penulis Nurul Aini Nindya Kusumah, Pegawai KPP Pratama Cianjur

Berita Terkait

Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri
SMPN 69 Borong Juara Abnon Cilik dan Remaja Kencur Jakarta Barat 2026
UNIS Tangerang Gelar Yudisium Pascasarjana, 243 Mahasiswa Lulus dan Siap Wisuda
Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL
Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026
Akulaku Finance dan Danamon Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Digital
PKBM Langgeng Ikhlas Depok, Sekolah Tanpa Biaya Jadi Harapan Warga Putus Sekolah
KPK Soroti Modus Titipan dan Pungli SPMB, Sekolah Diingatkan Jangan Main-main

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dirut PTPN IV PalmCo Beri Kuliah Umum di FEB UI, Ajak Mahasiswa Kenali Potensi Diri

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:47 WIB

SMPN 69 Borong Juara Abnon Cilik dan Remaja Kencur Jakarta Barat 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:56 WIB

UNIS Tangerang Gelar Yudisium Pascasarjana, 243 Mahasiswa Lulus dan Siap Wisuda

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

Kemendikdasmen Didesak Beri Sanksi Tegas bagi Sekolah yang Menahan Ijazah dan SKL

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Purbaya Masih Optimistis Rupiah Menguat pada Semester II 2026

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB