Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menilai unsur kejahatan white collar crime yang disebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2026), Kaligis menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada Nadiem berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, istilah white collar crime yang muncul dalam tuntutan jaksa tidak menjadi bagian dari dakwaan yang dibacakan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nadiem Makarim didakwa dalam perkara korupsi. Karena itu, saya menilai penyebutan white collar crime dalam tuntutan perlu dicermati,” kata Kaligis.
Kaligis menjelaskan, dirinya pernah mengikuti forum internasional yang membahas korupsi sebagai kejahatan transnasional di Wina, Austria, yang kemudian melahirkan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) di Merida, Meksiko, pada 2003.
Menurut Kaligis, pembahasan dalam forum tersebut lebih banyak menyoroti tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering), bukan white collar crime sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan jaksa.
Untuk menjelaskan konsep white collar crime, Kaligis merujuk pada kasus PT Asuransi Jiwasraya yang pernah dibahas dalam salah satu bukunya.
Ia menilai kasus tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan perkara yang sedang dihadapi Nadiem Makarim.
Terkait perkara pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Kaligis berpendapat proses pengadaan dilakukan melalui sistem katalog elektronik pemerintah (e-katalog) yang menurutnya bersifat terbuka dan dapat diverifikasi.
Ia juga mengutip keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, yang menurutnya menyampaikan tidak ditemukan bukti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kaligis menyoroti permohonan jaksa agar majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah pendapat ahli yang diajukan pihak terdakwa.
Menurutnya, seluruh keterangan ahli yang diberikan di bawah sumpah seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Kaligis juga menyebut sejumlah akademisi dan pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan turut memberikan pandangan yang mendukung pembebasan Nadiem Makarim.
“Selaku praktisi dan akademisi, saya berpendapat, setelah seluruh fakta persidangan terungkap, majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Nadiem Makarim,” ujar Kaligis.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hingga kini, proses persidangan perkara yang menjerat Nadiem Makarim masih berlangsung di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, JPU menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, dengan subsider 9 tahun.(red)






